Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 18 April 2023 | 13:58 WIB
Ilustrasi Tiktoker Bima Yudho Saputro. Polisi hentikan penyelidikan Bima Yudho. [Twitter]

"Kita garisbawahi pernyataan dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kita laporkan, justru kami berterimakasih menjadi kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan," kata dia.

Gindha menambahkan saat ini perkembangan laporannya telah sampai tahap pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik terhadap pelapor maupun saksi.

Untuk pasal sendiri, lanjut dia, terlapor dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Baca Juga: Ada Ancaman ke Keluarga Bima Akibat Kritik Jalan Rusak, Aksi Wagub Lampung Dirujak Netizen

Load More