SuaraLampung.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menghentikan penyelidikan laporan pengacara Gindha Ansori Wayka terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro pemilk akun Awbimax Reborn.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan, keputusan penghentian penyelidikan terhadap Bima diambil setelah penyidik memeriksa enam saksi.
Para saksi yang telah diperiksa penyidik di antaranya dua orang ahli pidana, ahli bahasa, dan juga saksi pelapor yaitu Gindha Ansori Wayka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan para saksi, penyidik berkesimpulan perbuatan Bima yang dilaporkan Gindha Ansori bukan merupakan tindak pidana," ujar Donny saat ekspose di Polda Lampung, Selasa (18/4/2023).
Diketahui Gindha Ansori mempermasalahkan kata Lampung Dajjal yang diucapkan Bima dalam konten yang mengkritik pemerintah daerah di Provinsi Lampung.
Menurut Donny, kata Dajjal yang diucapkan Bima pemilik akun Awbimax Reborn merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu.
"Laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Donny.
Sebelumnya pengacara Gindha Ansori Wayka menyerahkan sepenuhnya ke Mapolda Lampung terkait laporannya terhadap tiktokers Bima Yudho Saputro yang mengatakan bahwa Lampung sebagai provinsi dajjal.
"Terkait terlapor berada di luar Indonesia, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Lampung sampai pada akhirnya dapat diproses," katanya dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Ada Ancaman ke Keluarga Bima Akibat Kritik Jalan Rusak, Aksi Wagub Lampung Dirujak Netizen
Dia menegaskan laporannya ke Mapolda Lampung bukan karena tiktokers Bima yang mengkritik Provinsi Lampung terkait adanya jalan yang rusak. Laporannya tersebut melainkan adanya pernyataan dajjal.
"Kita garisbawahi pernyataan dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kita laporkan, justru kami berterimakasih menjadi kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan," kata dia.
Gindha menambahkan saat ini perkembangan laporannya telah sampai tahap pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik terhadap pelapor maupun saksi.
Untuk pasal sendiri, lanjut dia, terlapor dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
Tag
Berita Terkait
-
Ada Ancaman ke Keluarga Bima Akibat Kritik Jalan Rusak, Aksi Wagub Lampung Dirujak Netizen
-
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim Minta TikToker Bima Dijaga: Kalau Ada Apa-apa Hubungi
-
Miliki Harta Rp2,7 Miliar, Reihana Kadinkes Lampung Cuma Punya Mobil Senilai Rp450 Juta di Data LHKPN
-
Kena Getah Kritikan Bima, Kadinkes Lampung 'Kabur', KPK Bereaksi
-
Kritikan Bima Yudho ke Pemprov Lampung Berujung Dipolisikan, Sahroni: Tak Perlu Intervensi Hukum Berlebih
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kasus Siswi SMPN 13 Bandar Lampung Putus Sekolah: Menteri PPPA Turun Tangan
-
Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Way Kanan, Kapolres Ambil Sikap Tegas
-
Penyelundupan Elang Langka Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Heboh! Kambing Warga Tanggamus Diduga Diterkam Beruang di Tengah Malam
-
Didominasi Sektor Produksi, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025