Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 27 Maret 2023 | 11:45 WIB
Ilustrasi Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. Kejati Lampung masih melengkapi berkas kasus korupsi dana tukin di Kejari Bandar Lampung. [Saibumi.com]

Perbuatan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)

Load More