Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Maret 2023 | 18:28 WIB
Kejati Lampung menahan tiga ASN Kejari Bandar Lampung yang menjadi tersangka korupsi tukin. [ANTARA]

Perbuatan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)

Load More