SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung segera mengganti posisi Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah.
Pergantian ini dilakukan usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia ( DKPP ) menjatuhkan sanksi pemberhentian terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022.
"Kami akan segera memanggil anggota Bawaslu Pesisir Barat dalam rapat pleno di Bawaslu Lampung," kata Kordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung Suheri, Kamis (16/2/2023).
Ia mengatakan bahwa atas putusan DKPP tersebut, Bawaslu Lampung diberikan waktu paling lambat tujuh hari guna memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.
"Kami diberi tenggat waktu tujuh hari untuk melaksanakannya. Putusan DKPP tersebut berbunyi memberhentikan Irwansyah dari jabatannya sebagai ketua, bukan sebagai anggota Bawaslu," kata dia.
Pihaknya pun berharap dengan adanya putusan dari DKPP tersebut, anggota Bawaslu Pesisir Barat tetap guyub dalam bekerja dan mengambil langkah secara musyawarah.
"Kami Bawaslu Lampung selalu mendukung mereka (Bawaslu Pesisir Barat), sehingga anggota harus tetap guyub dan bermusyawarah mufakat dalam menjalani putusan DKPP ini," ujarnya.
DKPP memberikan sanksi kepada dua orang anggota Bawaslu Pesisir Barat, yakni sanksi pemberhentian kepada Irwansyah sebagai ketua Bawaslu Pesisir Barat dan sanksi peringatan kepada anggota Bawaslu Pesisir Barat Heri Kiswanto .
Majelis menilai tindakan Irwansyah dan Heri Kiswanto mengeluarkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 perihal pembentukan kesekretariatan panwaslu kecamatan tanpa melalui mekanisme pleno tidak dibenarkan secara hukum maupun etika.
Baca Juga: Nasib PPPK dan Perangkat Desa Rangkap Panwascam di Kebumen, Bupati Ambil Sikap Tegas
Selain itu, tindakan mereka berdua menerbitkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 bertentangan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Nasib PPPK dan Perangkat Desa Rangkap Panwascam di Kebumen, Bupati Ambil Sikap Tegas
-
Jalan Nyapres Anies Baswedan Tersandung Pelanggaran Dana Kampanye Rp 50 Miliar, Berakhir Dipenjara?
-
Bawaslu Ingatkan Partai Ummat untuk Tidak Gunakan Tempat Ibadah sebagai Sarana Kampanye
-
Para Caleg Diminta Bawaslu Subang Jangan Curi Start Kampanye
-
Partai Ummat Usung Politik Identitas, Bawaslu Tegur Keras: Harus Hati-hati, Itu Bahaya!
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Tragis! Bayi Dibuang di Dekat Kandang Sapi di Lampung Utara, Ari-Ari Masih Menempel
-
Penyebab Harimau Sumatera Mati di Lembah Hijau
-
Remaja Putri di Pringsewu Hamil 7 Bulan, Pelaku Ayah Tiri Diringkus Polisi
-
Horor di Lapo Tuak Tulang Bawang: Teman Tewas Ditikam, Pelaku Langsung Diciduk Polisi
-
Siap Hadapi Nataru, BPJN Lampung Siagakan Alat Berat