SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung segera mengganti posisi Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah.
Pergantian ini dilakukan usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia ( DKPP ) menjatuhkan sanksi pemberhentian terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022.
"Kami akan segera memanggil anggota Bawaslu Pesisir Barat dalam rapat pleno di Bawaslu Lampung," kata Kordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung Suheri, Kamis (16/2/2023).
Ia mengatakan bahwa atas putusan DKPP tersebut, Bawaslu Lampung diberikan waktu paling lambat tujuh hari guna memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.
"Kami diberi tenggat waktu tujuh hari untuk melaksanakannya. Putusan DKPP tersebut berbunyi memberhentikan Irwansyah dari jabatannya sebagai ketua, bukan sebagai anggota Bawaslu," kata dia.
Pihaknya pun berharap dengan adanya putusan dari DKPP tersebut, anggota Bawaslu Pesisir Barat tetap guyub dalam bekerja dan mengambil langkah secara musyawarah.
"Kami Bawaslu Lampung selalu mendukung mereka (Bawaslu Pesisir Barat), sehingga anggota harus tetap guyub dan bermusyawarah mufakat dalam menjalani putusan DKPP ini," ujarnya.
DKPP memberikan sanksi kepada dua orang anggota Bawaslu Pesisir Barat, yakni sanksi pemberhentian kepada Irwansyah sebagai ketua Bawaslu Pesisir Barat dan sanksi peringatan kepada anggota Bawaslu Pesisir Barat Heri Kiswanto .
Majelis menilai tindakan Irwansyah dan Heri Kiswanto mengeluarkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 perihal pembentukan kesekretariatan panwaslu kecamatan tanpa melalui mekanisme pleno tidak dibenarkan secara hukum maupun etika.
Baca Juga: Nasib PPPK dan Perangkat Desa Rangkap Panwascam di Kebumen, Bupati Ambil Sikap Tegas
Selain itu, tindakan mereka berdua menerbitkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 bertentangan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Nasib PPPK dan Perangkat Desa Rangkap Panwascam di Kebumen, Bupati Ambil Sikap Tegas
-
Jalan Nyapres Anies Baswedan Tersandung Pelanggaran Dana Kampanye Rp 50 Miliar, Berakhir Dipenjara?
-
Bawaslu Ingatkan Partai Ummat untuk Tidak Gunakan Tempat Ibadah sebagai Sarana Kampanye
-
Para Caleg Diminta Bawaslu Subang Jangan Curi Start Kampanye
-
Partai Ummat Usung Politik Identitas, Bawaslu Tegur Keras: Harus Hati-hati, Itu Bahaya!
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Mentan Amran Geram Temukan Pupuk Palsu: Petani Bisa Langsung Bangkrut!
-
Realisasi KUR Tembus Rp131 Triliun, Kredit Macet Capai 2,38 Persen
Terkini
-
Geger di Kalianda! Bayi Cantik Ditinggal di Teras Warga, 4 Fakta Ini Ungkap Kisah Pilu di Baliknya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Raup Rp140 Miliar
-
Ingin Ikut Proyek Pengadaan di KAI? Begini Caranya dan Dokumen yang Diperlukan
-
Jangan Salah Beli! Ini 4 Merek AC Terbaik Paling Hemat Listrik untuk Rumah di Kota Besar
-
5 Persiapan Wajib Ortu Sebelum Anak Masuk SD: Bukan Cuma Soal Beli Tas dan Sepatu Baru!