SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung segera mengganti posisi Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah.
Pergantian ini dilakukan usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia ( DKPP ) menjatuhkan sanksi pemberhentian terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022.
"Kami akan segera memanggil anggota Bawaslu Pesisir Barat dalam rapat pleno di Bawaslu Lampung," kata Kordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung Suheri, Kamis (16/2/2023).
Ia mengatakan bahwa atas putusan DKPP tersebut, Bawaslu Lampung diberikan waktu paling lambat tujuh hari guna memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.
Baca Juga: Nasib PPPK dan Perangkat Desa Rangkap Panwascam di Kebumen, Bupati Ambil Sikap Tegas
"Kami diberi tenggat waktu tujuh hari untuk melaksanakannya. Putusan DKPP tersebut berbunyi memberhentikan Irwansyah dari jabatannya sebagai ketua, bukan sebagai anggota Bawaslu," kata dia.
Pihaknya pun berharap dengan adanya putusan dari DKPP tersebut, anggota Bawaslu Pesisir Barat tetap guyub dalam bekerja dan mengambil langkah secara musyawarah.
"Kami Bawaslu Lampung selalu mendukung mereka (Bawaslu Pesisir Barat), sehingga anggota harus tetap guyub dan bermusyawarah mufakat dalam menjalani putusan DKPP ini," ujarnya.
DKPP memberikan sanksi kepada dua orang anggota Bawaslu Pesisir Barat, yakni sanksi pemberhentian kepada Irwansyah sebagai ketua Bawaslu Pesisir Barat dan sanksi peringatan kepada anggota Bawaslu Pesisir Barat Heri Kiswanto .
Majelis menilai tindakan Irwansyah dan Heri Kiswanto mengeluarkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 perihal pembentukan kesekretariatan panwaslu kecamatan tanpa melalui mekanisme pleno tidak dibenarkan secara hukum maupun etika.
Baca Juga: Jalan Nyapres Anies Baswedan Tersandung Pelanggaran Dana Kampanye Rp 50 Miliar, Berakhir Dipenjara?
Selain itu, tindakan mereka berdua menerbitkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 bertentangan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Nasib PPPK dan Perangkat Desa Rangkap Panwascam di Kebumen, Bupati Ambil Sikap Tegas
-
Jalan Nyapres Anies Baswedan Tersandung Pelanggaran Dana Kampanye Rp 50 Miliar, Berakhir Dipenjara?
-
Bawaslu Ingatkan Partai Ummat untuk Tidak Gunakan Tempat Ibadah sebagai Sarana Kampanye
-
Para Caleg Diminta Bawaslu Subang Jangan Curi Start Kampanye
-
Partai Ummat Usung Politik Identitas, Bawaslu Tegur Keras: Harus Hati-hati, Itu Bahaya!
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
Terkini
-
Momentum Kebangkitan Nasional, Ini 7 Bukti BRI Bantu Pulihkan Ekonomi Indonesia
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Cek Nilainya Ratusan Ribu Rupiah
-
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni