Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 06 Januari 2023 | 09:51 WIB
Ilustrasi Rudi Suryanto dipecat sebagai anggota Polri. Aksi Rudi Suryanto menembak mati rekan kerjanya dinilai majelis hakim bukan pembunuhan berencana. [Dok Humas Polres Lampung Tengah]

SuaraLampung.id - Rudi Suryanto, terdakwa kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah, divonis 12 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis (5/1/2023).

Terdakwa Rudi Suryanto menembak mati rekan kerjanya bernama Aipda Ahmad Karnain.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, terdakwa Rudi Suryanto dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana.

Namun untuk dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHPidana tidak terbukti.

Baca Juga: Hubungan Rizky Billar-Lesti Kejora 2023! Roy Kiyoshi: Saya Mencium Aroma Penjara

"Terdakwa terbukti sah dan bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHPidana, dan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dengan ini menjatuhkan pidana 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Achmad Iyud Nugraha dalam persidangan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dengan vonis tersebut, JPU bakal mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.

Banding tersebut diajukan dengan dasar bahwa Rudi Suryanto melakukan pembunuhan berencana, merujuk pada dakwaan primair yaitu Pasal 340 KUHPidana dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Mewakili JPU, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Topo Dasawulan menjelaskan, pihaknya bakal mengajukan upaya banding.

"Kami hargai vonis hakim, tapi itu belum final, kami akan banding ke tingkat lebih tinggi secepatnya," jelas Topo Dasawulan.

Baca Juga: Hasil Survei: Kepercayaan Terhadap Kinerja Polisi Naik Jadi 69,35 Persen

Load More