SuaraLampung.id - Rudi Suryanto, terdakwa kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah, divonis 12 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis (5/1/2023).
Terdakwa Rudi Suryanto menembak mati rekan kerjanya bernama Aipda Ahmad Karnain.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, terdakwa Rudi Suryanto dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana.
Namun untuk dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHPidana tidak terbukti.
"Terdakwa terbukti sah dan bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHPidana, dan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dengan ini menjatuhkan pidana 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Achmad Iyud Nugraha dalam persidangan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dengan vonis tersebut, JPU bakal mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.
Banding tersebut diajukan dengan dasar bahwa Rudi Suryanto melakukan pembunuhan berencana, merujuk pada dakwaan primair yaitu Pasal 340 KUHPidana dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Mewakili JPU, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Topo Dasawulan menjelaskan, pihaknya bakal mengajukan upaya banding.
"Kami hargai vonis hakim, tapi itu belum final, kami akan banding ke tingkat lebih tinggi secepatnya," jelas Topo Dasawulan.
Baca Juga: Hubungan Rizky Billar-Lesti Kejora 2023! Roy Kiyoshi: Saya Mencium Aroma Penjara
Berita Terkait
-
Hubungan Rizky Billar-Lesti Kejora 2023! Roy Kiyoshi: Saya Mencium Aroma Penjara
-
Hasil Survei: Kepercayaan Terhadap Kinerja Polisi Naik Jadi 69,35 Persen
-
Motif Pembunuhan Sadis Perempuan Pemandu Lagu di Purwokerto Terungkap, Bikin Ngelus Dada
-
Begal Sepeda Motor Beraksi Pakai Senjata Tajam, Polisi Resor Jombang Beri Bingkisan Timah Panas
-
Tiga Polisi Gadungan di Tambora Ditangkap, Pakai Baju Bareskrim Polri
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Terjebak Marketplace: Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Ringkus Sindikat Motor Curian Ber-STNK Palsu
-
Asa dari Pesisir: Lampung Kejar Target 34 Kampung Nelayan Merah Putih
-
Likuiditas Terjaga dan NPL Rendah, Perbanas Nilai Perbankan Indonesia Tetap Sehat
-
Kunjungi BRI Consumer Expo 2026, Banyak Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
-
Ribuan Jemaah Haji Lampung Tiba, 11 Nama Abadi di Tanah Suci