Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 28 Desember 2022 | 19:58 WIB
Ilustrasi pengadilan. Mantan Kadis Lingkungan Hidup Metro Eka Irianta dihukum penjara satu tahun. [Pexels/Sora Shimazaki]

Pada saat penyelidikan dan penyidikan, Kejari Kota Metro telah memeriksa sekitar 25 orang saksi dari unsur pegawai dinas dan pihak rekanan. Dari berkas dan dokumen yang telah dikirim ke BPKP, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp500 juta. (ANTARA)

Load More