SuaraLampung.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 29 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Nurul Ghufron mengaku permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut diajukan dalam kapasitas pribadi dirinya sebagai warga negara.
"Permohonan judicial review ke MK ini saya ajukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara sebagaimana Pasal 27 UUD 45 jo pasal 51 UU MK. Saya merasa ada hak konstitusional saya yang perlu saya pertahankan," jelasnya, Selasa (15/11/2022).
Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK, seseorang harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.
Dari alasan permohonan gugatan, disebutkan bahwa umur Ghufron ketika dilantik sebagai wakil ketua anggota pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah 45 tahun dan ketika masa jabatannya berakhir berumur 49 tahun.
"Alasannya, Pasal 29 huruf e itu mempersyaratkan usia minimal untuk jadi komisioner KPK 50 tahun. Saya sampai tahun depan, pada saat akan mencalonkan diri lagi, masih 49 tahun; sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 29 huruf e," ungkap Ghufron.
Hal tersebut, lanjutnya, kontradiktif dengan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 yang menjelaskan bahwa pimpinan KPK memegang jabatan empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
"Padahal, pada Pasal 34 diberi kesempatan untuk menjadi komisioner KPK itu satu kali periode lagi. Sehingga, bagi saya, ketentuan Pasal 29 dengan Pasal 34 itu bertentangan," imbuhnya.
Dalam perspektif tersebut, dia menganggap hal itu tidak menjamin kepastian hukum karena di Pasal 34 diberi hak untuk dapat dipilih kembali sebagai pimpinan KPK; namun di dalam Pasal 29 hak itu tertutup.
Baca Juga: Ini Penjelasan Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Minimal Umur Capim KPK
"Karena itu, saya memohon agar pemaknaan Pasal 29 agar linier dengan Pasal 34, sehingga tidak melanggar konstitusi jo pasal 28D UUD 1945 harus dimaknai berusia minimal 50 tahun atau sudah berpengalaman. Maksudnya, bagi saya yang belum 50 tahun dipenuhi dengan pengalamannya," ujar Ghufron. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Ini Penjelasan Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Minimal Umur Capim KPK
-
Gugat UU KPK Terkait Batas Umur Capim KPK, Pukat UGM: Nurul Ghufron Hanya Peduli Kepentingan Pribadi
-
Ada Laporan Dugaan Korupsi Sistem Transjakarta, KPK : Sedang Diverifikasi
-
Pakar Hukum: Hakim Agung Tertangkap Korupsi Berorientasi Materi, Rakus Akan Harta
-
Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT. TransJakarta, KPK: Kami Verifikasi dan Telaah
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Lampung Atasi Krisis Sampah: TPA Regional dengan PLTSA Siap Dibangun di Natar
-
Misteri Mayat Tanpa Identitas Gegerkan Pantai Tanjung Selaki Lampung Selatan: Polisi Buru Petunjuk
-
Pesisir Barat Diterjang Banjir Bandang: Tim SAR Lakukan Evakuasi
-
Bikin Geger! Pemuda Lampung Rekrut Anak-Anak untuk Lempar Bom Molotov di Demo
-
BRI Dukung Inklusi Keuangan Lewat Inovasi QRIS Digital di Super Apps BRImo