SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap penyalahgunaan distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi.
Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Muhammad Fauzi mengatakan, pihaknya mendapat laporan kegiatan penjualan pupuk Urea Bersubsidi yang dilakukan oleh seseorang yang bukan merupakan pengecer pupuk di Kabupaten Lampung Timur.
Aparat kepolisian lalu menggerebek gudang penyimpanan pupuk bersubsidi di warung bernama Berkah Abadi yang berlokasi di Dusun IV Kedaung RT 007 RW 004, Kelurahan Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang.
Di sana, polisi menemukan adanya tumpukan pupuk bersubsidi sebanyak 175 karung atau setara 8,7 Ton dengan berat masing-masing 50 Kg Pupuk UREA Produksi PT Pupuk Indonesia.
Pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Kios Pupuk bernama Bintang Jaya atau pengecer resmi pupuk urea bersubsidi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
"Pupuk tersebut dijual di atas harga HET pupuk bersubsidi antara Rp 150ribu sampai Rp 160ribu per karung seberat 50 kg yang seharusnya Rp. 112.500,- per karung," jelasnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Pelaku dalam kasus ini ialah Pria berinisial DD selaku pemilik Warung Berkah Abadi, dan seorang pria berinisial IS selaku pemilik kios Pupuk Bintang Jaya.
Menurut Fauzi, pengecer resmi Pupuk UREA BERSUBSIDI di Wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan penyelewengan.
Ini karena mereka menjual Pupuk UREA Bersubsidi kepada pelaku usaha di Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur yang bukan kelompok tani yang berhak dan beda wilayah atau rayon.
Baca Juga: Babaranjang Adu Kepala, Lalu Lintas Kereta Api Lampung-Palembang Lumpuh Total
"Mereka memanipulasi data laporan realisasi dan pendistribusian pupuk. Seolah-olah sudah disalurkan ke kelompok tani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi (RDKK)," tuturnya.
"Tujuan IS menjual pupuk bersubsidi untuk memperoleh keuntungan karena djual di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah. IS mengambil keuntungan Rp. 10.000,-/karung)," beber Fauzi.
Pelaku berinisial DD selaku Pemilik Toko "BERKAH ABADI" membeli 9 ton pupuk UREA BERSUBSIDI dari pelaku IS selaku Pemilik Kios Pupuk "BINTANG JAYA" untuk dijual kembali kepada mitra tani miliknya yaitu petani sayur di Kabupaten Lampung Timur dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, pada Pasal 6 ayat (1) huruf b. Dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 100ribu," ujarnya.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan, 175 karung seberat masing-masing 50kg atau setara dengan 8,7 ton; 1 Buku catatan Mitra/BON, 9 Bundel dokumen laporan hasil tebus distribusi pupuk urea bersubsidi; 2 bundel Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Kelompok Tani Maju Jaya, Desa Karawang Sari dan Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan; 1 Lembar surat penunjukan pengecer pupuk urea bersubsidi; 1 Bundel surat perjanjian pengecer berikut 3 bundel addendum.
"Untuk kedua tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman hanya 2 tahun penjara," pungkas AKBP Fauzi.
Berita Terkait
-
Babaranjang Adu Kepala, Lalu Lintas Kereta Api Lampung-Palembang Lumpuh Total
-
Per 4 November 2022, Pemprov Lampung Urutan Kedua Tertinggi Persentase Belanja APBD Provinsi se-Indonesia
-
KPK Lelang Lima Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara
-
Keberangkatan KA Kuala Stabas dan Ekspres Dibatalkan Akibat Tabrakan KA Babaranjang, Ini Syarat Refund Tiket
-
Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Lampung Capai 104,1 Persen
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan