SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap penyalahgunaan distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi.
Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Muhammad Fauzi mengatakan, pihaknya mendapat laporan kegiatan penjualan pupuk Urea Bersubsidi yang dilakukan oleh seseorang yang bukan merupakan pengecer pupuk di Kabupaten Lampung Timur.
Aparat kepolisian lalu menggerebek gudang penyimpanan pupuk bersubsidi di warung bernama Berkah Abadi yang berlokasi di Dusun IV Kedaung RT 007 RW 004, Kelurahan Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang.
Di sana, polisi menemukan adanya tumpukan pupuk bersubsidi sebanyak 175 karung atau setara 8,7 Ton dengan berat masing-masing 50 Kg Pupuk UREA Produksi PT Pupuk Indonesia.
Pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Kios Pupuk bernama Bintang Jaya atau pengecer resmi pupuk urea bersubsidi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
"Pupuk tersebut dijual di atas harga HET pupuk bersubsidi antara Rp 150ribu sampai Rp 160ribu per karung seberat 50 kg yang seharusnya Rp. 112.500,- per karung," jelasnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Pelaku dalam kasus ini ialah Pria berinisial DD selaku pemilik Warung Berkah Abadi, dan seorang pria berinisial IS selaku pemilik kios Pupuk Bintang Jaya.
Menurut Fauzi, pengecer resmi Pupuk UREA BERSUBSIDI di Wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan penyelewengan.
Ini karena mereka menjual Pupuk UREA Bersubsidi kepada pelaku usaha di Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur yang bukan kelompok tani yang berhak dan beda wilayah atau rayon.
Baca Juga: Babaranjang Adu Kepala, Lalu Lintas Kereta Api Lampung-Palembang Lumpuh Total
"Mereka memanipulasi data laporan realisasi dan pendistribusian pupuk. Seolah-olah sudah disalurkan ke kelompok tani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi (RDKK)," tuturnya.
"Tujuan IS menjual pupuk bersubsidi untuk memperoleh keuntungan karena djual di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah. IS mengambil keuntungan Rp. 10.000,-/karung)," beber Fauzi.
Pelaku berinisial DD selaku Pemilik Toko "BERKAH ABADI" membeli 9 ton pupuk UREA BERSUBSIDI dari pelaku IS selaku Pemilik Kios Pupuk "BINTANG JAYA" untuk dijual kembali kepada mitra tani miliknya yaitu petani sayur di Kabupaten Lampung Timur dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, pada Pasal 6 ayat (1) huruf b. Dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 100ribu," ujarnya.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan, 175 karung seberat masing-masing 50kg atau setara dengan 8,7 ton; 1 Buku catatan Mitra/BON, 9 Bundel dokumen laporan hasil tebus distribusi pupuk urea bersubsidi; 2 bundel Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Kelompok Tani Maju Jaya, Desa Karawang Sari dan Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan; 1 Lembar surat penunjukan pengecer pupuk urea bersubsidi; 1 Bundel surat perjanjian pengecer berikut 3 bundel addendum.
"Untuk kedua tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman hanya 2 tahun penjara," pungkas AKBP Fauzi.
Berita Terkait
-
Babaranjang Adu Kepala, Lalu Lintas Kereta Api Lampung-Palembang Lumpuh Total
-
Per 4 November 2022, Pemprov Lampung Urutan Kedua Tertinggi Persentase Belanja APBD Provinsi se-Indonesia
-
KPK Lelang Lima Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara
-
Keberangkatan KA Kuala Stabas dan Ekspres Dibatalkan Akibat Tabrakan KA Babaranjang, Ini Syarat Refund Tiket
-
Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Lampung Capai 104,1 Persen
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Jangan Sampai Punah! Unila Gencar Selamatkan Anggrek Asli Lampung
-
Sulap Lahan 10x20 Jadi Surga Pribadi: 4 Desain Gazebo Keren yang Bikin Betah di Rumah!
-
Rp100 Juta Per Kelurahan! Koperasi Merah Putih di Bandar Lampung untuk Penguatan UMKM
-
Korupsi SPAM Bandar Lampung: Satu Terpidana Lunasi Kerugian Negara
-
5 Fakta Perampokan BRILink di Pringsewu, Korban Patah Gigi Pelaku Ditembak Polisi