SuaraLampung.id - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Wilayah Lampung meminta seluruh rumah sakit menunda penggunaan obat sirop untuk sementara waktu.
Ketua Persi Lampung dr. Arief Yulizar, MARS mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran Kementerian Kesehatan dan BPOM mengenai penghentian pemberian obat sirop.
"Kami ikuti aturan tersebut dan telah diteruskan ke rumah sakit anggota, dan saat ini masih menunggu edaran selanjutnya," ujar Arief Yulizar, Jumat (21/10/2022).
Ia mengatakan, dalam menindaklanjuti surat edaran tersebut, pihaknya sudah memberitahukan kepada rumah sakit anggota untuk menunda sementara waktu penggunaan obat sirop dalam resep.
"Kami patuh kepada aturan tersebut, sehingga saat ini telah diimbau kepada rumah sakit untuk menyisihkan dan menyimpan dahulu obat-obat sirop yang ada," katanya.
Dia melanjutkan, bila ada kemungkinan bisa meretur obat sirup atau yang berbentuk cairan agar untuk tidak digunakan dahulu dalam waktu singkat ini dapat dilakukan.
"Harapannya ini dapat segera diidentifikasi penyebabnya, sehingga bisa menggunakan obat sirup lagi. Sebab masyarakat juga butuh obat sirup karena tidak semua obat tablet bisa dibuat bubuk," tambahnya.
Ia pun meminta agar pemerintah dapat segera menentukan batas waktu pelarangan penggunaan obat sirup, agar tidak ada kesulitan dalam pemberian obat kepada masyarakat yang terkendala mengkonsumsi obat tablet.
"Kami minta kepada pemerintah juga untuk segera ditentukan batas waktu pelarangan obat tersebut jangan sampai berlarut, agar semua bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Bulan ini mudah-mudahan selesai dan kami prinsipnya mendukung dan mematuhi aturan yang ada," ujar dia lagi.
Baca Juga: Pemerintah Masih Investigasi Sirup yang Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Anak Akut
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah tengah melakukan investigasi terkait jenis bahan baku maupun produk obat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di beberapa daerah.
Dan Kementerian Kesehatan pun telah menerbitkan surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 untuk menyetop sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pemerintah Masih Investigasi Sirup yang Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Anak Akut
-
Menkes Budi Ungkap Obat Penawar Gangguan Ginjal Akut Misterius Sudah Ditemukan, Kapan Diberikan ke Masyarakat?
-
Kepala Dinas Kesehatan: Belum Ada Kasus Gagal Ginjal Akut di Makassar
-
Larangan Jual Obat Sirup Anak, Walkot Mojokerto Sidak Apotek
-
Anak Terlanjur Minum Obat Sirup, Ini yang Harus Dilakukan Orangtua
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
-
Sri Mulyani Dicopot, Rupiah Meriang Hebat Pagi Ini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
Terkini
-
Jaringan Narkoba Terbongkar! BNN Lampung Sita 11 Kg Sabu
-
Lampung Atasi Krisis Sampah: TPA Regional dengan PLTSA Siap Dibangun di Natar
-
Misteri Mayat Tanpa Identitas Gegerkan Pantai Tanjung Selaki Lampung Selatan: Polisi Buru Petunjuk
-
Pesisir Barat Diterjang Banjir Bandang: Tim SAR Lakukan Evakuasi
-
Bikin Geger! Pemuda Lampung Rekrut Anak-Anak untuk Lempar Bom Molotov di Demo