SuaraLampung.id - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Wilayah Lampung meminta seluruh rumah sakit menunda penggunaan obat sirop untuk sementara waktu.
Ketua Persi Lampung dr. Arief Yulizar, MARS mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran Kementerian Kesehatan dan BPOM mengenai penghentian pemberian obat sirop.
"Kami ikuti aturan tersebut dan telah diteruskan ke rumah sakit anggota, dan saat ini masih menunggu edaran selanjutnya," ujar Arief Yulizar, Jumat (21/10/2022).
Ia mengatakan, dalam menindaklanjuti surat edaran tersebut, pihaknya sudah memberitahukan kepada rumah sakit anggota untuk menunda sementara waktu penggunaan obat sirop dalam resep.
"Kami patuh kepada aturan tersebut, sehingga saat ini telah diimbau kepada rumah sakit untuk menyisihkan dan menyimpan dahulu obat-obat sirop yang ada," katanya.
Dia melanjutkan, bila ada kemungkinan bisa meretur obat sirup atau yang berbentuk cairan agar untuk tidak digunakan dahulu dalam waktu singkat ini dapat dilakukan.
"Harapannya ini dapat segera diidentifikasi penyebabnya, sehingga bisa menggunakan obat sirup lagi. Sebab masyarakat juga butuh obat sirup karena tidak semua obat tablet bisa dibuat bubuk," tambahnya.
Ia pun meminta agar pemerintah dapat segera menentukan batas waktu pelarangan penggunaan obat sirup, agar tidak ada kesulitan dalam pemberian obat kepada masyarakat yang terkendala mengkonsumsi obat tablet.
"Kami minta kepada pemerintah juga untuk segera ditentukan batas waktu pelarangan obat tersebut jangan sampai berlarut, agar semua bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Bulan ini mudah-mudahan selesai dan kami prinsipnya mendukung dan mematuhi aturan yang ada," ujar dia lagi.
Baca Juga: Pemerintah Masih Investigasi Sirup yang Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Anak Akut
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah tengah melakukan investigasi terkait jenis bahan baku maupun produk obat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di beberapa daerah.
Dan Kementerian Kesehatan pun telah menerbitkan surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 untuk menyetop sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pemerintah Masih Investigasi Sirup yang Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Anak Akut
-
Menkes Budi Ungkap Obat Penawar Gangguan Ginjal Akut Misterius Sudah Ditemukan, Kapan Diberikan ke Masyarakat?
-
Kepala Dinas Kesehatan: Belum Ada Kasus Gagal Ginjal Akut di Makassar
-
Larangan Jual Obat Sirup Anak, Walkot Mojokerto Sidak Apotek
-
Anak Terlanjur Minum Obat Sirup, Ini yang Harus Dilakukan Orangtua
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung