Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:35 WIB
Ilustrasi Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi. Wamenag Zainut Tauhid menjelaskan kriteria siulan yang bernuansa pelecehan seksual. [Dok: MCH 2022]

SuaraLampung.id - Kementerian Agama memberi penjelasan mengenai kriteria siulan yang dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan siulan bernuansa pelecehan seksual yang diukur dari rasa ketidaknyamanan, merendahkan, atau melecehkan bisa dilaporkan ke aparat kepolisian.

"Adapun siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," ujar dia saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Siulan yang dimaksud Zainut adalah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Baca Juga: Kemenag: Siulan yang Bernuansa Melecehkan Bisa Dilaporkan ke Polisi dengan Delik Aduan

Bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA tersebut mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.

Ia mengatakan seseorang/korban yang tak nyaman karena dilecehkan bisa melaporkannya ke aparat kepolisian dengan delik aduan. Delik tersebut hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.

Menurutnya, dalam Pasal 18 PMA mengatur tentang sanksi. Ayat (1) disebutkan pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Dalam ayat (2) disebutkan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang," ujarnya.

Baca Juga: Miris, Dua Orang Anak di Depok Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual

Dalam kasus tersebut, peraturan yang dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Load More