SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum RI menyampaikan sebanyak 20 partai politik dilanjutkan tahapannya ke verifikasi administrasi tahap kedua yang berlangsung hingga 12 Oktober 2022.
Sebanyak 20 partai politik calon peserta Pemilu 2024 itu yakni PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI.
Lalu ada Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Prima, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, PKP Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan saat pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022 lalu terdapat 40 partai politik yang mendaftar ke KPU. Verifikasi administrasi pun digelar pada 2 Agustus-14 September 2022 terhadap 40 parpol yang mendaftar.
Baca Juga: Ketum Partai Nasdem Berikan Otoritas ke Anies Buat Pilih Cawapres Sendiri
Berikutnya, parpol yang dinyatakan dokumen persyaratan lengkap, dinyatakan didaftar dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi yakni sebanyak 24 partai politik.
Pada 15-28 September 2022, kata dia dilakukan verifikasi administrasi terhadap 24 partai politik, kemudian KPU menyatakan ada parpol yang memenuhi syarat (MS) serta belum memenuhi syarat (BMS).
Dia mengatakan terdapat empat parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu, Parsindo, Republik, Republikku Indonesia, dan Republik Satu.
"Terkait dengan empat parpol yang kami informasikan kepada publik tidak lanjut ke verifikasi perbaikan dokumen persyaratan partai politik tidak lengkap di masa perbaikan, ada 3 kategori," kata dia.
Pertama, parpol yang sampai batas akhir perbaikan dokumen, yakni sampai 28 September 2022, pukul 23.59 tidak datang ke KPU menyerahkan dokumen formulir perbaikan dan tidak juga men-submit unggahan datanya di aplikasi sipol.
Baca Juga: Ini Alasan Bos Partai NasDem Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024
Kedua, partai politik yang pada hari dan jam terakhir datang ke KPU dan membawa dokumen digital yang menjadi syarat untuk perbaikan, tetapi tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen tersebut ke aplikasi sipol sampai dengan batas waktu yang diberikan.
"(Ketiga), parpol yang pada hari dan waktu terakhir masa perbaikan datang ke KPU dengan membawa dokumen digital dan dokumen tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan perbaikan, tetapi parpol tersebut di hari kemudian tidak datang kembali ke KPU dan tidak menyerahkan formulir model F rekap," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ketum Partai Nasdem Berikan Otoritas ke Anies Buat Pilih Cawapres Sendiri
-
Ini Alasan Bos Partai NasDem Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024
-
Mengapa Nasdem Memilih Anies Baswedan Menjadi Calon Presiden?
-
Resmi Anies Baswedan Diusung Nasdem Jadi Bakal Calon Presiden untuk Pilpres 2024
-
Penetapan Sosok Capres Partai NasDem, Beredar Foto Rajiv dan Anies, Artinya?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Bayern Munich Perkasa di Piala Dunia Antarklub: Bantai Auckland City 10-0
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga MacBook Air M4
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila