SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum RI menyampaikan sebanyak 20 partai politik dilanjutkan tahapannya ke verifikasi administrasi tahap kedua yang berlangsung hingga 12 Oktober 2022.
Sebanyak 20 partai politik calon peserta Pemilu 2024 itu yakni PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI.
Lalu ada Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Prima, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, PKP Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan saat pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022 lalu terdapat 40 partai politik yang mendaftar ke KPU. Verifikasi administrasi pun digelar pada 2 Agustus-14 September 2022 terhadap 40 parpol yang mendaftar.
Berikutnya, parpol yang dinyatakan dokumen persyaratan lengkap, dinyatakan didaftar dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi yakni sebanyak 24 partai politik.
Pada 15-28 September 2022, kata dia dilakukan verifikasi administrasi terhadap 24 partai politik, kemudian KPU menyatakan ada parpol yang memenuhi syarat (MS) serta belum memenuhi syarat (BMS).
Dia mengatakan terdapat empat parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu, Parsindo, Republik, Republikku Indonesia, dan Republik Satu.
"Terkait dengan empat parpol yang kami informasikan kepada publik tidak lanjut ke verifikasi perbaikan dokumen persyaratan partai politik tidak lengkap di masa perbaikan, ada 3 kategori," kata dia.
Pertama, parpol yang sampai batas akhir perbaikan dokumen, yakni sampai 28 September 2022, pukul 23.59 tidak datang ke KPU menyerahkan dokumen formulir perbaikan dan tidak juga men-submit unggahan datanya di aplikasi sipol.
Baca Juga: Ketum Partai Nasdem Berikan Otoritas ke Anies Buat Pilih Cawapres Sendiri
Kedua, partai politik yang pada hari dan jam terakhir datang ke KPU dan membawa dokumen digital yang menjadi syarat untuk perbaikan, tetapi tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen tersebut ke aplikasi sipol sampai dengan batas waktu yang diberikan.
"(Ketiga), parpol yang pada hari dan waktu terakhir masa perbaikan datang ke KPU dengan membawa dokumen digital dan dokumen tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan perbaikan, tetapi parpol tersebut di hari kemudian tidak datang kembali ke KPU dan tidak menyerahkan formulir model F rekap," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ketum Partai Nasdem Berikan Otoritas ke Anies Buat Pilih Cawapres Sendiri
-
Ini Alasan Bos Partai NasDem Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024
-
Mengapa Nasdem Memilih Anies Baswedan Menjadi Calon Presiden?
-
Resmi Anies Baswedan Diusung Nasdem Jadi Bakal Calon Presiden untuk Pilpres 2024
-
Penetapan Sosok Capres Partai NasDem, Beredar Foto Rajiv dan Anies, Artinya?
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Fluktuasi Pasar Modal
-
Pabrik Ekstasi Rumahan di Tulang Bawang Digerebek Polisi: Kontrakan Disulap Jadi Lab Narkoba
-
Belantara Way Kambas Membara: 350 Personel Terjang Sungai dan Hutan Lebat Jinakkan Titik Api
-
Tragedi Tengah Malam di Mesuji: Tepergok Curi Getah Karet, Pria 45 Tahun Tewas Diamuk Warga
-
Abaikan Teriakan Penjaga Rel, Pemuda 21 Tahun Tewas Terseret Babaranjang di Bandar Lampung