Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 September 2022 | 20:29 WIB
Rosti Hutabarat, ibu Brigadir Yosua, didampingi Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Yosua, berharap pelaku pembunuhan Brigadir Yosua dihukum setimpal. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Vera Simanjuntak, kekasih dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, berharap proses persidangan nanti dapat berjalan dengan baik agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Sidang yang kita tunggu-tunggu bisa berjalan dengan baik dan tersangka yang sudah ditetapkan mendapat hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan," ujarnya, Kamis (29/9/2022).

Ia juga menyampaikan syukur dan terima kasih atas perkembangan kasus Brigadir J yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejagung.

"Semua itu adalah berkat Tuhan dan orang-orang yang terkait yang mau membantu, baik penyidik, pengacara, maupun semuanya yang bekerja, kami ucapkan terima kasih," kata Vera.

Baca Juga: Rosti Hutabarat Berharap Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Bisa Mengungkap Kebenaran

Rosti Hutabarat, ibu dari Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, berharap agar sidang kasus pembunuhan anaknya nanti dapat mengungkapkan kebenaran.

Respons tersebut disampaikan setelah berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada hari Rabu (28/9/2022).

"Karena berkas sudah diterima jaksa, semoga nanti persidangan itu akan terungkap kebenaran yang seadil-adilnya," kata Rosti saat jumpa pers di Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Ia berharap agar penegak hukum, baik jaksa maupun hakim, dapat bekerja dengan sebaik-baiknya untuk dapat mengungkapkan kebenaran dan keadilan atas kasus Brigadir J sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Mereka bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan setransparan-transparan mungkin agar hukum atau pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya," katanya.

Baca Juga: Tangis Sang Pacar Pecah saat Dipeluk Ibunda Brigadir J, Vera Simanjuntak: Hukum Ferdy Cs Seadil-adilnya!

Diharapkan pula bahwa para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan anaknya tersebut dapat dihukum seberat-beratnya.

"Dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dan seberat-beratnya, Pasal 340 KUHP akan dijalankan dengan baik," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa pihaknya menunggu pelimpahan tahap kedua tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari penyidik Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

"Untuk pelimpahan, kami menunggu pelaksanaannya. Kami tentu sudah ada juga persiapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Syarief saat dihubungi ANTARA melalui pesan instan di Jakarta, Kamis. (ANTARA)

Load More