Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 26 September 2022 | 09:33 WIB
Ilustrasi penangkapan. Pengedar narkoba di Talang Padang, Tanggamus, ditangkap. (Pixabay/KlausHausmann)

SuaraLampung.id - Menghindari kejaran polisi, seorang pengedar narkoba di Talang Padang, Tanggamus, inisial DA (30) bersembunyi di dasar sumur. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi menerangkan, penangkapan terhadap DA merupakan hasil pengembangan dari tersangka WP (37). 

Awalnya petugas menangkap WP dengan barang bukti 16,4 gram sabu dikemas dalam dua plastik klip. Pengakuan WA barang haram itu didapat dari DA. 

Polisi melakukan pengembangan dengan mencari DA yang diketahui berada di rumah saudaranya. Ternyata saat polisi datang, DA masuk ke dalam sumur. 

Baca Juga: Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pemuda di Pidie Ditangkap

"Namun berkat kesigapan tim, akhirnya berhasil diketahui dan ditangkap tanpa perlawanan," ujar Deddy Senin (26/9/202) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dari DA didapati barang bukti 29,5 gram sabu, disembunyukan di belakang rumah mertuanya.

"Ada juga sebundel plastik klip bekas pakai dalam kondisi basah, plastik klip berisi sabu tercampur air sungai, dan dua bundel plastik klip kosong. Barang bukti basah karena cuaca hujan dan air meluap, karena banjir di belakang rumah mertua DA yang disembunyikan di bawah pohon," kata Deddy.

DA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang, hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Untuk dugaan sementara, pelaku DA ini merupakan pemasok yang cukup besar. Hal itu dibuktikan dengan adanya temuan plastik besar terendam luapan air, sehingga diperkirakan sabu mencair.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Saat Menginap di Homestay di Sumbar

Load More