Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 25 September 2022 | 16:09 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe mengajukan. (Antara)

SuaraLampung.id - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan jika ketidakhadiran tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dalam pemeriksaan karena alasan sakit, maka harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis.

“Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.

KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi ataupun tersangka.

KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.

Baca Juga: 5 Fakta Semburan Air Berlumpur di Indralaya Sumsel: Proyek Pemprov hingga Ketakutan Warga

“Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia,” ujarnya.

Terkait keinginan tersangka Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura, KPK akan mempertimbangkannya.

Ia mengatakan KPK harus memastikannya dengan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika sudah sampai di Jakarta.

“Karena itu KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut,” katanya. (ANTARA)

Baca Juga: Polisi Pangkat Aipda di Sumsel Pelaku Kasus Solar Ilegal: Gudang Terbakar, Ngaku Baru 5 Bulan

Load More