SuaraLampung.id - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dikabarkan digugat cerai istrinya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Informasi ini terlihat di website Pengadilan Agama Purwakarta.
Di situs tersebut tercantum satu perkara gugatan cerai bernomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, dengan penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi.
Gugatan Ambu Anne itu tercatat tanggal 19 September 2022 dan baru akan menjalani sidang perdana pada Rabu 5 Oktober 2022.
Kabar gugatan cerai Anne terhadap Dedi Mulyadi tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa.
Saat dihubungi melalui telepon selulernya, di Purwakarta, Rabu (21/9/2022), Dedi tidak berkomentar mengenai kabar gugatan cerai.
Dia hanya mengirimkan foto bahagianya bersama si bungsu yang juga diunggah di laman instagram @dedimulyadi71.
“Nyi Hyang selalu membuat bahagia, tingkahnya makin lucu, ucapannya selalu membuatku tertawa,” demikian ditulis Dedi dalam caption foto yang diunggah di laman instagram pribadinya.
“Aku menyayangimu, putri bungsuku,” demikian disampaikan Dedi Mulyadi.
Sementara itu, di pantau di akun YouTube DPR RI, pada Rabu ini, di tengah bergulirnya isu perceraian, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI masih menjalankan aktivitas seperti biasa.
Baca Juga: Perjalanan Hidup Pasangan Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Hingga Gugat Cerai
Bahkan di DPR RI, Dedi Mulyadi memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penyesuaian RKA K/L TA 2023 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mengenal Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil, Utang Pembangunannya Dibongkar Dedi Mulyadi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
-
Warga Jabar yang Taat Pajak Jangan Iri karena Tak Dapat Pemutihan, Dedi Mulyadi Siapkan Surprise
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Wanita Muda Dihabisi Suami di Kontrakan Bakauheni, Pengakuan Pelaku Bikin Geram
-
Damkar Lampung Selatan Buka Sayembara Berhadiah untuk Penangkapan Buaya di Pantai Kalianda
-
Kakak Beradik Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Bawang Latak Tuba
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan