Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 September 2022 | 16:16 WIB
Ilustrasi perselingkuhan. Oknum pegawai PLN dan oknum honorer Disdikbud Bandar Lampung jadi tersangka perzinaan. [Unsplash.com/David Dvořáček]

SuaraLampung.id - Oknum Pegawai PLN inisial RZ dan oknum Honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung inisial MS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perzinaan

Sebelumnya kedua pasangan ini sempat digerebek di Hotel Horison oleh suami dari MS lalu dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung pada 12 Juli 2022. 

Kabar oknum pegawai PLN dan oknum Disdikbud Kota Bandar Lampung menjadi tersangka ini disampaikan  BN, suami dari MS. 

Informasi ini BN dapatkan dari surat pemberitahuan yang diberikan penyidik Polresta Bandar Lampung. 

Baca Juga: 3 Rumah Warga di Kemiling Ambruk Diterjang Tanah Longsor

"Benar saya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka keduanya. Terimakasih bapak polisi Reskrim Polresta Bandar Lampung unit PPA sudah profesional dan sudah presisi dalam menangani perkara laporan sehingga keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, ujar BS.

Dalam pemberitahuan itu, polisi menjerat RZ dan MS dengan pasal 284 KUHpidana tentang perzinaan.

Penyidik juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengenai penetapan tersangka keduanya. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra belum bisa dikonfirmasi mengenai hal ini.

Saat dihubungi jurnalis Suaralampung.id, Denis belum memberikan jawaban perihal konfirmasi kasus dugaan perzinaan tersebut.

Baca Juga: Kepala SMPN 2 Bandar Lampung Mundur Mendadak, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan

Diberitakan sebelumnya, MS, seorang wanita oknum pegawai honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Kota Bandar Lampung digerebek suaminya sedang berduaan dengan lelaki seorang pegawai PLN inisial RZ di Hotel Horison, Selasa (12/7/2022).

Atas perbuatan itu, BN, suami dari MS, melaporkan istri dan RZ ke Polresta Bandar Lampung dengan sangkaan perzinaan.

Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP.B/1535/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

RL, kerabat dari BN, mengatakan, penggerebekan terjadi ketika MS pergi tanpa kabar pada 11 Juli 2022.

Setelah dilakukan pencarian, diketahui keberadaan MS di Hotel Horison, Bandar Lampung. BN bersama RL lalu mendatangi hotel tersebut.

Saat didatangi, MS dan RZ baru keluar dari kamar lalu dikejar oleh BN sampai basement hotel. BN lalu menghubungi polisi.

Polisi yang dihubungi saat itu langsung ke tempat kejadian perkara di salah satu kamar hotel tersebut.

"Bahkan polisi sempat mengambil foto di lokasi kamar tempat RZ dan MS menginap," ujar RL.

Terlapor inisial RZ lewat hak jawabnya membantah telah digerebek di sebuah kamar hotel Horison oleh BN.

Kontributor : Ahmad Amri

Load More