SuaraLampung.id - Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap penimbunan solar sebanyak 7.766 liter (7,7 ton).
Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, pihaknya menangkap dua orang yang terlibat penimbunan solar bersubsidi tersebut.
Dua orang yang ditangkap yakni DI (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawapitu dan WI (50), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang.
Dari tangan DI disita barang bukti solar sebanyak 7.356 liter, dengan rincian berupa tiga buah kempu segi empat masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar dalam keadaan penuh. Kemudian, kempu segi empat kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar berisi setengahnya.
Lainnya, kempu segi empat kapasitas 1.000 liter (kosong), dua kempu lonjong masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar dalam keadaan penuh) 58 buah jeriken masing-masing kapasitas 32 liter berisi BBM jenis solar dalam keadaan penuh, dan lima jeriken kapasitas 32 liter (kosong).
Sedangkan dari tangan WI disita BB berupa BBM subsidi jenis solar sebanyak 410 liter. Perinciannya, 13 jeriken masing-masing kapasitas 30 liter (dalam keadaan penuh), jeriken kapasitas 20 liter (dalam keadaan penuh), 20 jerigen kapasitas 30 liter (dalam keadaan kosong), mobil truck Colt Diesel B 9148 JK, selang warna coklat, dua buah corong warna hijau, corong besi, ember warna hitam, dan ember warna putih.
"Pelaku DI ditangkap hari Rabu (7/9/2022), pukul 01.00 WIB, di gudang pabrik miliknya di Kampung Andalas Cermin. Sementara pelaku WI ditangkap hari Jumat (9/9/2022), pukul 09.30 WIB, di Jalan Lintas, Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah," jelas AKP Wido saat menggelar konferensi pers, Jumat (16/9/2022) pukul 17.15 WIB dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pelaku DI dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Sedangkan pelaku WI dikenakan Pasal 55 dan Pasal 53 huruf B dan D Jo Pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca Juga: Inflasi di September Dipengaruhi Kenaikan Harga BBM
Berita Terkait
-
Inflasi di September Dipengaruhi Kenaikan Harga BBM
-
Ganjar Gerak Cepat Atasi Kelangkaan Solar untuk Nelayan
-
Megawati Tegaskan Jokowi Tidak Asal-Asalan Naikkan Harga BBM
-
Curhat Sopir Truk Repot Bolak-balik Masuk SPBU Karena Pembatasan Solar: Kami Cuma Ingin Anak Bisa Sekolah
-
Sopir Travel di Lampung Bobol Rumah Tetangga, Gasak Puluhan Juta Rupiah
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
SPPG di Tanggamus Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran
-
Siap-Siap Macet! Cek Rute Rekayasa Lalin di PKOR Way Halim Sabtu Sore Ini
-
Dor! Akhir Pelarian Begal Sadis Lampung Utara yang Tembak Perut Pelajar
-
Sabotase di Pesisir Kalianda: Saat Parang Mengincar Mangrove Pantai Aruna
-
Gerak-gerik Mencurigakan, 2 Pemuda Langsung Digeledah Warga Rajabasa: Hasilnya Mencengangkan!