SuaraLampung.id - Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap penimbunan solar sebanyak 7.766 liter (7,7 ton).
Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, pihaknya menangkap dua orang yang terlibat penimbunan solar bersubsidi tersebut.
Dua orang yang ditangkap yakni DI (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawapitu dan WI (50), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang.
Dari tangan DI disita barang bukti solar sebanyak 7.356 liter, dengan rincian berupa tiga buah kempu segi empat masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar dalam keadaan penuh. Kemudian, kempu segi empat kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar berisi setengahnya.
Lainnya, kempu segi empat kapasitas 1.000 liter (kosong), dua kempu lonjong masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar dalam keadaan penuh) 58 buah jeriken masing-masing kapasitas 32 liter berisi BBM jenis solar dalam keadaan penuh, dan lima jeriken kapasitas 32 liter (kosong).
Sedangkan dari tangan WI disita BB berupa BBM subsidi jenis solar sebanyak 410 liter. Perinciannya, 13 jeriken masing-masing kapasitas 30 liter (dalam keadaan penuh), jeriken kapasitas 20 liter (dalam keadaan penuh), 20 jerigen kapasitas 30 liter (dalam keadaan kosong), mobil truck Colt Diesel B 9148 JK, selang warna coklat, dua buah corong warna hijau, corong besi, ember warna hitam, dan ember warna putih.
"Pelaku DI ditangkap hari Rabu (7/9/2022), pukul 01.00 WIB, di gudang pabrik miliknya di Kampung Andalas Cermin. Sementara pelaku WI ditangkap hari Jumat (9/9/2022), pukul 09.30 WIB, di Jalan Lintas, Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah," jelas AKP Wido saat menggelar konferensi pers, Jumat (16/9/2022) pukul 17.15 WIB dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pelaku DI dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Sedangkan pelaku WI dikenakan Pasal 55 dan Pasal 53 huruf B dan D Jo Pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca Juga: Inflasi di September Dipengaruhi Kenaikan Harga BBM
Berita Terkait
-
Inflasi di September Dipengaruhi Kenaikan Harga BBM
-
Ganjar Gerak Cepat Atasi Kelangkaan Solar untuk Nelayan
-
Megawati Tegaskan Jokowi Tidak Asal-Asalan Naikkan Harga BBM
-
Curhat Sopir Truk Repot Bolak-balik Masuk SPBU Karena Pembatasan Solar: Kami Cuma Ingin Anak Bisa Sekolah
-
Sopir Travel di Lampung Bobol Rumah Tetangga, Gasak Puluhan Juta Rupiah
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,