SuaraLampung.id - Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap penimbunan solar sebanyak 7.766 liter (7,7 ton).
Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, pihaknya menangkap dua orang yang terlibat penimbunan solar bersubsidi tersebut.
Dua orang yang ditangkap yakni DI (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawapitu dan WI (50), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang.
Dari tangan DI disita barang bukti solar sebanyak 7.356 liter, dengan rincian berupa tiga buah kempu segi empat masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar dalam keadaan penuh. Kemudian, kempu segi empat kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar berisi setengahnya.
Lainnya, kempu segi empat kapasitas 1.000 liter (kosong), dua kempu lonjong masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar dalam keadaan penuh) 58 buah jeriken masing-masing kapasitas 32 liter berisi BBM jenis solar dalam keadaan penuh, dan lima jeriken kapasitas 32 liter (kosong).
Sedangkan dari tangan WI disita BB berupa BBM subsidi jenis solar sebanyak 410 liter. Perinciannya, 13 jeriken masing-masing kapasitas 30 liter (dalam keadaan penuh), jeriken kapasitas 20 liter (dalam keadaan penuh), 20 jerigen kapasitas 30 liter (dalam keadaan kosong), mobil truck Colt Diesel B 9148 JK, selang warna coklat, dua buah corong warna hijau, corong besi, ember warna hitam, dan ember warna putih.
"Pelaku DI ditangkap hari Rabu (7/9/2022), pukul 01.00 WIB, di gudang pabrik miliknya di Kampung Andalas Cermin. Sementara pelaku WI ditangkap hari Jumat (9/9/2022), pukul 09.30 WIB, di Jalan Lintas, Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah," jelas AKP Wido saat menggelar konferensi pers, Jumat (16/9/2022) pukul 17.15 WIB dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pelaku DI dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Sedangkan pelaku WI dikenakan Pasal 55 dan Pasal 53 huruf B dan D Jo Pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca Juga: Inflasi di September Dipengaruhi Kenaikan Harga BBM
Berita Terkait
-
Inflasi di September Dipengaruhi Kenaikan Harga BBM
-
Ganjar Gerak Cepat Atasi Kelangkaan Solar untuk Nelayan
-
Megawati Tegaskan Jokowi Tidak Asal-Asalan Naikkan Harga BBM
-
Curhat Sopir Truk Repot Bolak-balik Masuk SPBU Karena Pembatasan Solar: Kami Cuma Ingin Anak Bisa Sekolah
-
Sopir Travel di Lampung Bobol Rumah Tetangga, Gasak Puluhan Juta Rupiah
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Geger Teror Pocong di Lampung Timur: Ternyata Rekayasa AI Buatan 7 Bocah Ingusan
-
Nyawa Wanita Muda Melayang Gara-gara Kartu SIM: Tragedi Berdarah di Siger Park Bakauheni
-
Penyelundupan Ratusan Burung Terbongkar! Detik-Detik Petugas Cegat Bus di Tol Bakter
-
Ujung Jalan Sang Buronan: 6 Tahun Sembunyi, Jejak AYN Akhirnya Terhenti di Kampung Sendiri
-
Kamuflase di Balik Kemudi Mobil: Akhir Pelarian Geng Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung