SuaraLampung.id - Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap penimbunan solar sebanyak 7.766 liter (7,7 ton).
Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, pihaknya menangkap dua orang yang terlibat penimbunan solar bersubsidi tersebut.
Dua orang yang ditangkap yakni DI (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawapitu dan WI (50), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang.
Dari tangan DI disita barang bukti solar sebanyak 7.356 liter, dengan rincian berupa tiga buah kempu segi empat masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar dalam keadaan penuh. Kemudian, kempu segi empat kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar berisi setengahnya.
Baca Juga: Inflasi di September Dipengaruhi Kenaikan Harga BBM
Lainnya, kempu segi empat kapasitas 1.000 liter (kosong), dua kempu lonjong masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar dalam keadaan penuh) 58 buah jeriken masing-masing kapasitas 32 liter berisi BBM jenis solar dalam keadaan penuh, dan lima jeriken kapasitas 32 liter (kosong).
Sedangkan dari tangan WI disita BB berupa BBM subsidi jenis solar sebanyak 410 liter. Perinciannya, 13 jeriken masing-masing kapasitas 30 liter (dalam keadaan penuh), jeriken kapasitas 20 liter (dalam keadaan penuh), 20 jerigen kapasitas 30 liter (dalam keadaan kosong), mobil truck Colt Diesel B 9148 JK, selang warna coklat, dua buah corong warna hijau, corong besi, ember warna hitam, dan ember warna putih.
"Pelaku DI ditangkap hari Rabu (7/9/2022), pukul 01.00 WIB, di gudang pabrik miliknya di Kampung Andalas Cermin. Sementara pelaku WI ditangkap hari Jumat (9/9/2022), pukul 09.30 WIB, di Jalan Lintas, Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah," jelas AKP Wido saat menggelar konferensi pers, Jumat (16/9/2022) pukul 17.15 WIB dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pelaku DI dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Sedangkan pelaku WI dikenakan Pasal 55 dan Pasal 53 huruf B dan D Jo Pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca Juga: Ganjar Gerak Cepat Atasi Kelangkaan Solar untuk Nelayan
Berita Terkait
-
Tepati Janji, Rieke Diah Pitaloka Tagih Uang Ganti Rugi Tanah Mat Solar dan Urus ke BPN
-
Diungkap Sang Anak, Begini Kondisi Terbaru Mat Solar
-
Masih Belum Dibayar, Anak Mat Solar Tagih Ganti Rugi Tanah yang Dijadikan Jalan Tol
-
7 Tahun Kena Stroke, Kondisi Terbaru Mat Solar Diungkap Anak
-
Anak Mat Solar Tagih Pembayaran Ganti Rugi Tanah yang Dijadikan Jalan Tol: Pemerintah, Bayar Dong!
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis, Pegiat Lingkungan di Lampung Soroti Penanganan Sampahnya
-
272 Orang Daftar Bakomsus Polri di Polda Lampung, Cek Syaratnya
-
Buruh Tebang Tebu Curi Motor Teman Sekerjanya di PT Gula Putih Mataram Lampung Tengah
-
Trotoar Ramah Disabilitas Segera Hadir di Bandar Lampung, Dilengkapi Guiding Block
-
Mahasiswi di Tulang Bawang Ditangkap, Promosikan Judi Online Diupah Rp750 Ribu