Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 September 2022 | 13:37 WIB
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto (RS) anggota Polsek Way Pengubuan di halaman Mako Polres Lampung Tengah, Jumat (16/9/2022).

Menurutnya, Selain di PTDH Aipda RS, Juga menghadapi tuntutan pidana umum.

"RS dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHPidana," jelasnya.

Pandra menjelaskan, bahwa sebelumnya Aipda RS juga telah dikenakan kode Etika Kelembagaan, pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022.

Etika kepribadian, pasal 13.ayat 1 PP No. 01.tqhun 2003.junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13.huruf M perpol No 07 tahun 2022.

Baca Juga: AKBP Jerry Raymond Dapat Bantuan Hukum dari Kombes Zulpan, Kapolda Beri Klarifikasi

"Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, " pungkasnya. (ANTARA)

Load More