Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 12 September 2022 | 19:42 WIB
Ilustrasi Eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna. KPK meminta Agus Supriatna kooperatif penuhi panggilan penyidik dalam kasus korupsi helikopter AW-101. [ANTARA]

Atas perbuatannya, tersangka Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

Load More