SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka suap penerimaan mahasiswa baru Unila selama 40 hari ke depan.
Empat tersangka terdiri dari tiga orang penerima suap, yakni Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
"KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan suap di Unila tersebut.
Baca Juga: Fantastis ! Gaji Kuat Ma'ruf 10 Juta Perbulan Melebihi Honor PNS
Saat ini, tersangka KRM ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan tersangka HY, MB, dan AD ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.
Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.
Baca Juga: KPK Tambah 40 Hari Penahanan Rektor Unila Karomani, Dalam Kasus Tarif Penerimaan Maba
Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pemuda Muhammadiyah Tanggapi Soal Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Buntut Meme Prabowo-Jokowi
-
Tak Cukup Ditangguhkan: Kasus Meme Prabowo-Jokowi Harus Dihentikan
-
Lima Mahasiswa Jadi Tersangka Vandalisme Saat Demo di Gedung DPR RI
-
Waketum Golkar Dukung Polri Hentikan Penahanan Mahasiswi ITB: Sesuai Semangat Demokrasi
-
Alasan Bareskrim Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Ada Iktikad Mohon Maaf
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Saya Sudah Sering Katakan, Liga Indonesia Harus...
- Selamat Datang Penyerang Keturunan! 2 Tak Perlu Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia U-23
- 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Didukung Pemerintah Bisa Cuan Jutaan Rupiah
- 3 Bek Asing Jago yang Bisa Direkrut PSM Makassar untuk Gantikan Yuran Fernandes
- Alhamdulillah Elkan Baggott Tak Jadi Pergi
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbaru, Berat Banget Naiknya
-
5 Rekomendasi Cushion Foundation Terbaik 2025: Aman, Glowing Sepanjang Hari
-
Bawaslu Rohil dan Kuansing Disidang Kode Etik, Dugaan Tak Netral hingga Politik Uang
-
Tempo Scan Kecipratan Proyek Prabowo, Bakal Bangun 1.000 Dapur Makan Bergizi Gratis Dilahan Miliknya
-
Mobil Listrik BYD Seal Terbakar di Palmerah, BYD Indonesia Lakukan Investigasi
Terkini
-
AJI dan YIARI Ajak Jurnalis Lampung Peduli Isu Lingkungan dan Satwa Kukang
-
Bulog "Tidur", Petani Jagung Lampung Timur Gigit Jari: Harga Anjlok, Jagung Membusuk
-
Tips Memilih Hewan Kurban di Idul Adha 2025
-
Pungli Pasar Gudang Lelang: Bapak 71 Tahun dan Anaknya Diciduk Polisi
-
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Bersenjata di Tanggamus, Sita Pistol FN