SuaraLampung.id - KPU Lampung, membantah tudingan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, yang dianggap melakukan pelanggaran saat verifikasi keanggotaan partai politik. KPU menilai verifikasi melalui video call, sesuai petunjuk KPU RI.
Komisioner KPU Lampung, Ismanto mengatakan, jajarannya di KPU kabupaten/kota sudah memverifikasi keanggotaan partai politik sesuai petunjuk KPU RI yaitu menggunakan metode jaringan atau daring. Hal itu karena anggota partai politik lokasinya jauh dan dalam keadaan sakit.
“Penggunaan sarana teknologi informasi ini delegatif dari pimpinan KPU RI. Jadi kami klarifikasi secara daring, karena anggota partai politik tidak dapat dihadirkan secara langsung, oleh petugas penghubung partai politik di Kantor KPU," kata Ismanto dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).
Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, tidak mungkin dihadirkan di Kantor KPU kabupaten/kota untuk diklarifikasi. Ada pun verifikasi administrasi itu dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
"Jadi KPU kabupaten/kota melaksanakan tugas dari KPU RI, sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022. Kami mencocokkan data dengan kartu tanda anggota dan KTP elektronik atau KK yang terdapat di Sipol,” ujar Ismanto.
Bawaslu Lampung bakal mensidang sembilan KPU di Lampung, karena terindikasi melanggar saat verifikasi keanggotaan partai politik. Mereka diduga melakukan kesalahan klarifikasi keanggotaan partai politik, yang belum memenuhi syarat melalui video call.
Ada pun ke sembilan KPU tersebut diantaranya, KPU Pesawaran, KPU Metro, KPU Lampung Selatan. Kemudian KPU Lampung Utara, KPU Lampung Tengah, KPU Mesuji, KPU Pringsewu, KPU Way Kakan, dan KPU Tulang Bawang.
Berita Terkait
-
Bobol Rumah Kosong, Gadis Berhijab Asal Pesisir Selatan Curi Celengan Dan HP
-
241.706 Pekerja di Lampung Dapat BSU
-
46 Geng Motor Ditangkap, Rata-rata Pelajar, Barang Bukti Celurit hingga Parang
-
Cuaca Ekstrem, Ini 4 Kabupaten di Lampung Rawan Longsor
-
Kasus Suap Rektor Unila, KPK Dalami Peran Kemendikbud dan Rektor Soal Penerimaan Mahasiswa Baru
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Membangkitkan Raksasa yang Tertidur: Misi Besar Lampung Kembalikan Kejayaan Udang Dipasena
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara
-
Transaksi Tembus Rp3,1 Miliar! Belanja dan Pesona Budaya di Bandar Lampung Expo 2026
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional