SuaraLampung.id - Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus penembakan terhadap Aipda Ahmad Karnain (41), personel Bhabinkamtibmas Polsek Way Pangubuan oleh rekannya sesama polisi, yakni Aipda Rudi Suryanto.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, rekonstruksi penembakan Aipda Karnain memperagakan 21 adegan di empat TKP.
Empat TKP ada di Jalinbar ( jalan lingkar barat) Kampung Adijaya.
Dari rekonstruksi terlihat Aipda Rudi Suryanto sempat mencoba meletuskan senjata di kebun singkong, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan di rumah korban.
"Dari hasil pendalaman rekonstruksi, ada penambahan fakta-fakta bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku,” ungkap Doffie.
Doffie menjelaskan, semula hasil pemeriksaan kasus pembunuhan tersebut adalah spontanitas dan persangkaan awal Pasal 338 KUHPidana.
Namun terjadi perubahan setelah hasil pendalaman bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan.
"Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi digelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku, berubah menjadi Pasal 340 junto 338, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," kata Doffie.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sesuai perintah Kapolda Lampung dalam penanganan kasus penembakan oleh oknum polisi, penyidikan dipercepat agar ada kepastian hukum terhadap pelaku RS.
"Insya Allah dalam minggu ini juga terhadap pelaku akan dilakukan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian yang akan dilaksanakan di Polres Lampung Tengah,” ujar Pandra.
Dalam kasus ini, pelaku RS dikenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat 1 B Perpol Nomor 07 Tahun 2022 dan Etika Kepribadian.
Selanjutnya Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C Perpol Nomor 07 Tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 junto pasal 13 Huruf M Perpol Nomor 07 Tahun 2022.
"Sanksi yang diberikan terhadap pelaku RS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Pandra. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Pinangki Sirna Malasari, Eks Jaksa Penerima Suap Rp 7M yang Juga Istri Polisi: Hanya 2 Tahun di Bui
-
Viral Polisi di Makassar Diduga Gunakan Busur Saat Bentrok Dengan Pengunjuk Rasa
-
Penggunaan Pelat Nomor Polisi Warna Putih Mulai Berlaku di Batang
-
Tiga Tersangka Pembunuh Brigadir J Berkata Jujur
-
Putri Candrawathi Disebut Lakukan Penggeseran Opini Publik: Agar Disebut sebagai Korban
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Jangan Ada Dusta! Kejujuran Warga Jadi Penentu Nasib Ekonomi Indonesia di 2026
-
ART di Pringsewu Kuras Emas dan ATM Majikan Rp46 Juta
-
Dicegat Polisi di Lampung Tengah, Ribuan Butir Ekstasi Gagal Menyeberang ke Pulau Jawa
-
Tiba-tiba Bersikap Aneh di Air Terjun Sembilan Putri: Remaja Pringsewu Ditemukan Hipotermia
-
Modus Rayuan dan Uang Jajan, Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Keponakan Sendiri