Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 05 September 2022 | 21:58 WIB
Puluhan bus DAMRI tampak terparkir di Kantor DAMRI Cabang Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (28/10/2021). Damri Lampung naikkan tarif [Suara.com/M Dikdik RA]

SuaraLampung.id - Damri Lampung  menyesuaikan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) akibat dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kenaikan tarif bus paling tidak 20 persen dari harga biasanya dan hal tersebut akan direalisasikan ketika pembaruan sistem tiket selesai.

"Saat ini masih dilakukan pembaruan sistem tiket, guna menyesuaikan tarif bus AKAP," kata GM Damri Cabang Lampung, Fredrick Sakona..

"Untuk harga terbaru nanti kami informasikan ke masyarakat setelah pembaruan sistem selesai," ujarnya.

Untuk tarif bus perintis, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan juga Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Baca Juga: Terjadi Lagi! Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Lampung Tengah, Motif Diduga Dendam

"Tarif bus perintis terbaru masih belum diputuskan karena harus koordinasi dengan Dishub dan Organda," kata dia.

Tarif lama bus Damri dari Lampung rute Rajabasa, Bandarlampung – Gambir, Jakarta Kelas Bisnis adalah Rp210 ribu, kelas eksekutif Rp265 ribu, sementara royal class Rp300 ribu.

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo Sabtu (3/9) secara resmi mengumumkan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Pertamax, dan Solar. Dimana, harga Pertalite yang sebelumnya Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, Pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter, Begitu pula dengan solar subsidi dari Rp5.150 per liter liter menjadi Rp6.800 per liter. [ANTARA]

Load More