SuaraLampung.id - Tidak ditahannya Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, menjadi perbincangan publik.
Penyidik tidak menahan Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.
Banyak pihak membandingkan kasus Putri Candrawathi dengan kasus-kasus lain yang tersangkanya seorang wanita memiliki anak kecil tetap dilakukan penahanan.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu berpendapat hal ini terjadi karena kerangka hukum di Indonesia yang tidak akuntabel.
Menurut dia, aturan penahanan yang tertuang dalam KUHAP tidak lagi mendukung sistem peradilan pidana yang akuntabel.
Hal itu kata Erasmus, menimbulkan ketidakkonsistenan penyidik dalam menerapkan aturan penahanan terhadap tersangka.
Dalam kerangka hukum KUHAP saat ini, menurut Erasmus, banyak permasalahan dalam hukum penahanan, antara lain, keputusan untuk menahan dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP hanya bergantung pada aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik.
"KUHAP harus direvisi guna pastikan adanya peran hakim pemeriksa pendahuluan. Salah satunya menguji kebutuhan untuk menahan/tidak secara akuntabel, tidak hanya pertimbangan penyidik semata," ucapnya.
Kedua, lanjut dia, KUHAP tidak memberikan kewajiban aparat penegak hukum untuk bagaimana secara objektif mengurai terpenuhinya syarat-syarat penahanan.
Baca Juga: Begini Ungkapan Permintaan Maaf Jefri Nichol Terkait Anak Sambo di Klub Malam
Pendekatan penyidik dalam menentukan penahanan ini, menurut dia, adalah dengan pendekatan kewenangan.
Dalam hal ini, terdapat pemahaman bahwa penyidik telah memiliki kewenangan penahanan sehingga tidak perlu adanya uraian lagi.
"Dengan sistem tanpa hakim pemeriksa seperti saat ini, penyidik tidak terbiasa menguraikan alasan penahanan secara akuntabel," kata Erasmus.
Permasalahan ketiga, KUHAP tidak mengakomodasi pertimbangan HAM dan gender dalam rumusannya.
Erasmus berpandangan seharusnya ada penekanan bahwa yang didahulukan adalah penahanan nonrutan, yang justru tidak diefektifkan di Indonesia, dan juga untuk tersangka/terdakwa dengan kerentanan tertentu misalnya ibu, perempuan hamil, dan lansia harus dipertimbangkan untuk dihindarkan penahanan rutan.
"Hal ini berdasarkan pertimbangan hak asasi manusia harus menjadi acuan penilaian ketika penyidik akan menahan atau tidak," kata Erasmus. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Begini Ungkapan Permintaan Maaf Jefri Nichol Terkait Anak Sambo di Klub Malam
-
Keluarga Tantang Komnas HAM Buktikan Tuduhan Brigadir J Lecehkan Istri Ferdy Sambo, Buka CCTV!
-
Tatapan Angker Ferdy Sambo ke Wartawan Saat Ditanya: Diingetin Mukanya!
-
Kebersamaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sita Perhatian, Bikin Warganet Terkena Stockholm Syndrome
-
7 Cerita Pilu Angelina Sondakh Terpisah dari Anak Saat Dipenjara 10 Tahun
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung