SuaraLampung.id - Tidak ditahannya Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, menjadi perbincangan publik.
Penyidik tidak menahan Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.
Banyak pihak membandingkan kasus Putri Candrawathi dengan kasus-kasus lain yang tersangkanya seorang wanita memiliki anak kecil tetap dilakukan penahanan.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu berpendapat hal ini terjadi karena kerangka hukum di Indonesia yang tidak akuntabel.
Menurut dia, aturan penahanan yang tertuang dalam KUHAP tidak lagi mendukung sistem peradilan pidana yang akuntabel.
Hal itu kata Erasmus, menimbulkan ketidakkonsistenan penyidik dalam menerapkan aturan penahanan terhadap tersangka.
Dalam kerangka hukum KUHAP saat ini, menurut Erasmus, banyak permasalahan dalam hukum penahanan, antara lain, keputusan untuk menahan dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP hanya bergantung pada aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik.
"KUHAP harus direvisi guna pastikan adanya peran hakim pemeriksa pendahuluan. Salah satunya menguji kebutuhan untuk menahan/tidak secara akuntabel, tidak hanya pertimbangan penyidik semata," ucapnya.
Kedua, lanjut dia, KUHAP tidak memberikan kewajiban aparat penegak hukum untuk bagaimana secara objektif mengurai terpenuhinya syarat-syarat penahanan.
Baca Juga: Begini Ungkapan Permintaan Maaf Jefri Nichol Terkait Anak Sambo di Klub Malam
Pendekatan penyidik dalam menentukan penahanan ini, menurut dia, adalah dengan pendekatan kewenangan.
Dalam hal ini, terdapat pemahaman bahwa penyidik telah memiliki kewenangan penahanan sehingga tidak perlu adanya uraian lagi.
"Dengan sistem tanpa hakim pemeriksa seperti saat ini, penyidik tidak terbiasa menguraikan alasan penahanan secara akuntabel," kata Erasmus.
Permasalahan ketiga, KUHAP tidak mengakomodasi pertimbangan HAM dan gender dalam rumusannya.
Erasmus berpandangan seharusnya ada penekanan bahwa yang didahulukan adalah penahanan nonrutan, yang justru tidak diefektifkan di Indonesia, dan juga untuk tersangka/terdakwa dengan kerentanan tertentu misalnya ibu, perempuan hamil, dan lansia harus dipertimbangkan untuk dihindarkan penahanan rutan.
"Hal ini berdasarkan pertimbangan hak asasi manusia harus menjadi acuan penilaian ketika penyidik akan menahan atau tidak," kata Erasmus. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Begini Ungkapan Permintaan Maaf Jefri Nichol Terkait Anak Sambo di Klub Malam
-
Keluarga Tantang Komnas HAM Buktikan Tuduhan Brigadir J Lecehkan Istri Ferdy Sambo, Buka CCTV!
-
Tatapan Angker Ferdy Sambo ke Wartawan Saat Ditanya: Diingetin Mukanya!
-
Kebersamaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sita Perhatian, Bikin Warganet Terkena Stockholm Syndrome
-
7 Cerita Pilu Angelina Sondakh Terpisah dari Anak Saat Dipenjara 10 Tahun
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini 15 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Waktu Magribnya
-
Promo Hypermart Jelang Lebaran: 7 Biskuit Kaleng Diskon Besar yang Lagi Diburu Pembeli
-
Diskon Kuliner hingga Hiburan, Promo Ramadan BRI Bantu Atur Pengeluaran
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas