SuaraLampung.id - Sebanyak lima orang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di bekas gudang kontainer di Jalan Yos Sudarso, Kota Bandarlampung. Setidaknya sebanyak 10.000 liter atau 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di dalam truk yang sudah dimodifikasi.
"Kami jajaran Polda Lampung melakukan penindakan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh lima orang," kata Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold di Bandarlampung, Jumat.
Pihaknya mengamankan sebanyak 10.000 liter atau 10 ton BBM jenis solar di dalam truk yang telah dimodifikasi. Modus dari kelima orang ini yakni dengan membeli BBM jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan mobil truk yang telah dimodifikasi.
"Kami menemukan jenis kendaraan truk yang sudah diubah ataupun modifikasi dan mengangkut 10.000 liter BBM jenis solar bersubsidi. Kemudian para pelaku membawanya ke lokasi bekas gudang kontainer untuk ditimbun guna kegiatan-kegiatan yang menguntungkan mereka," katanya.
Baca Juga: Jokowi Bakal Berakhir Pekan di Lampung, Kunker Ke Pasar Tradisional Bertemu Warga
Tindakan para pelaku tersebut menjadi salah satu yang menyebabkan kekurangannya BBM di SPBU-SPBU karena tersedot ke truk yang telah dimodifikasi.
"Truk ini harusnya hanya mengisi 200 liter ini bisa 300-400 liter bahkan lebih karena di dalamnya telah ada tangki yang berisi ukuran 10.000 liter. Jadi karena mereka menggunakan mesin, otomatis saat tercurah dari operator SPBU langsung naik ke tangki yang berada di belakang truk ini yang melebihi kapasitas normalnya," ujarnya.
Ia mengatakan para pelaku penimbunan BBM jenis solar tersebut akan dikenai Undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, pasal 55.
"Untuk saat ini kami akan membawa para pelaku berikut barang bukti berupa truk, tangki, drum dan alat penyedot untuk memindahkan BBM dari tangki di dalam truk ke drum-drum kecil, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pemerintah Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Siapa Yintho Schroder? Bek Keturunan Lampung 1,97 Meter Punya Tekel Maut, Suksesor Mees Hilgers
-
Adakan PTKO II, Imabsi FKIP Unila Bekali Anggota agar Paham Renstra dan LPJ
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi