Bahkan, menurut MK, fungsi memfasilitasi tersebut sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
MK juga membantah mengenai anggapan para pemohon bahwa Pasal 15 ayat (2) UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers.
"Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar," ucap Anwar Usman.
Selanjutnya mengenai gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah tersebut juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: MK Tolak Uji Materi Tentang UU Pers, Dewan Pers : Kami Terima Kasih
Berikutnya soal kemerdekaan pers, MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan, kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.
"Jadi, sekali lagi ini menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan dan tadi Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan apa yang dilakukan Dewan Pers dengan teman-teman konstituen tidak bertentangan dengan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945," ucap Agung.
Dengan demikian, Agung pun menilai bahwa sembilan hakim MK telah menjalankan tugas dengan pikiran jernih dan bersikap adil.
Adapun uji materi UU Pers ini dimohonkan oleh tiga wartawan, yakni Heintje Grinston Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materi UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. (ANTARA)
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers, Dewan Pers Senang
Berita Terkait
-
Dewan Pers: Perpol Polri Soal Jurnalis Asing Bertentangan dengan UU Pers dan Penyiaran
-
Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Legislator PDIP: Intimidasi Jurnalis Tak Bisa Ditolerasi!
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Kisruh Royalti Musisi: Gugatan ke MK dan Pengakuan Mengejutkan Jimi Multhazam!
-
RKUHAP Tuai Kritik: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Bahaya Tumpang Tindih Kewenangan!
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Hantarkan Andara Cantika Indonesia Tembus Pasar Ekspor
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025
-
BRI Alokasikan Dividen Rp31,4 Triliun: Fokus pada Kekuatan Keuangan