Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:44 WIB
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Putri Candrawathi dicegah ke luar negeri. [Suara.com/Alfian Winnato]

SuaraLampung.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mencegah Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, ke luar negeri

Diketahui Putri Candrawathi adalah tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.

"Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Pencegahan terhadap Putri Candrawathi yang merupakan salah satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut diajukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Baca Juga: Rekonstruksi 7 Jam Lebih Pembunuhan Brigadir J, Ini Runtutan Peristiwa di 2 Lokasi

Dalam kasus tewasnya Brigadir J polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. (ANTARA)

Load More