SuaraLampung.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mewanti-wanti Ferdy Sambo bisa lepas dari jerat pasal pembunuhan berencana.
Ada satu hal yang menurut Hotman Paris bisa membuat Ferdy Sambo tidak bisa dijerat pasal pembunuhan berencana.
Yaitu adanya keterangan dari saksi di berita acara pemeriksaan (BAP) tentang penyebab Ferdy Sambo menembak mati Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Ini saya baru dengar dalam kasus polisi sekarang. Apakah benar saya nggak tahu, katanya istrinya begitu pulang dari Magelang, istri lapor apa yang dialami di Magelang, si jendral itu suaminya nangis," kata Hotman Paris di program FYP dikutip dari Suara.com.
"Itu yang saya dengar. Kata saksi di BAP. Kalau itu benar, itu dari segi hukum sangat mempengaruhi," sambungnya lagi.
Hotman Paris kemudian memberikan alasannya bisa berkata demikian.
"Karena apa? Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan. Berarti apa? Emosi spontan, berarti bisa kena bukan pasal 338. Karena bayangkan seorang lelaki jendral menangis setelah istrinya mengadu begitu sampai di rumah pribadi," ucap Hotman Paris.
"Saya nggak tahu, saksi benar nggak bilang itu di BAP. Kalau itu benar, itu akan dipakai pengacaranya Sambo bahwa bukan pembunuhan berencana. Istri menangis beberapa menit kemudian dor," imbuhnya.
Lelaki berdarah Batak ini pun meminta para jaksa buat berhati-hati dalam menjerat pasal untuk Ferdy Sambo untuk persidangan nanti.
Baca Juga: Ini Dia 5 Jenderal yang Menyepakati Pemecatan Terhadap Ferdy Sambo
"Kalau itu benar, jaksa harus hati-hati karena pengacara Sambo bisa pakai itu, bahwa ini bukan pembunuhan berencana. Seorang suami yang istrinya digituin, kalau benar yah, langsung menangis, langsung bertindak," terang Hotman Paris.
Semenjak diunggah akun @rumpi_gosip di Instagram, video Hotman Paris ini langsung banjir komentar netizen.
"Lihat saja ya, bakal seadil apa hukum di negara kita," tulis salah satu netizen.
"Liat saja hukum di negara kita punya keadilan tidak sudah jelas pembunuhan berencana patut di jatuhkan hukuman mati," timpal lainnya.
Berita Terkait
-
Ini Dia 5 Jenderal yang Menyepakati Pemecatan Terhadap Ferdy Sambo
-
Hotman Paris Ungkap Ferdy Sambo Bisa Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Begini Penjelasannya
-
Deretan Jabatan Yang Pernah Diemban Ferdy Sambo Sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
-
Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak, Kapolri: Semua Ada Aturannya
-
Beda Usia 21 Tahun dengan Brigadir J, Peristiwa Laknat Diakui Istri Ferdy Sambo Terjadi di Magelang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Sejarah Baru Konservasi Lampung: Dua Harimau Cacat Korban Jerat Sukses Lahirkan 2 Bayi
-
Transaksi COD Facebook Berujung Todongan Senpi Rakitan: Menguak Skenario Begal Sadis di Way Kanan
-
Nyanyian Wanita Bongkar Skandal Besar 1.300 Pil Ekstasi di Bandar Lampung
-
Aksi Duo Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung Terhenti di Tangan Polisi
-
Kado Pahit di Hari Kebebasan: Baru Keluar Penjara, TIW Langsung Diciduk Lagi di Depan Gerbang Rutan