SuaraLampung.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mewanti-wanti Ferdy Sambo bisa lepas dari jerat pasal pembunuhan berencana.
Ada satu hal yang menurut Hotman Paris bisa membuat Ferdy Sambo tidak bisa dijerat pasal pembunuhan berencana.
Yaitu adanya keterangan dari saksi di berita acara pemeriksaan (BAP) tentang penyebab Ferdy Sambo menembak mati Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Ini saya baru dengar dalam kasus polisi sekarang. Apakah benar saya nggak tahu, katanya istrinya begitu pulang dari Magelang, istri lapor apa yang dialami di Magelang, si jendral itu suaminya nangis," kata Hotman Paris di program FYP dikutip dari Suara.com.
"Itu yang saya dengar. Kata saksi di BAP. Kalau itu benar, itu dari segi hukum sangat mempengaruhi," sambungnya lagi.
Hotman Paris kemudian memberikan alasannya bisa berkata demikian.
"Karena apa? Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan. Berarti apa? Emosi spontan, berarti bisa kena bukan pasal 338. Karena bayangkan seorang lelaki jendral menangis setelah istrinya mengadu begitu sampai di rumah pribadi," ucap Hotman Paris.
"Saya nggak tahu, saksi benar nggak bilang itu di BAP. Kalau itu benar, itu akan dipakai pengacaranya Sambo bahwa bukan pembunuhan berencana. Istri menangis beberapa menit kemudian dor," imbuhnya.
Lelaki berdarah Batak ini pun meminta para jaksa buat berhati-hati dalam menjerat pasal untuk Ferdy Sambo untuk persidangan nanti.
Baca Juga: Ini Dia 5 Jenderal yang Menyepakati Pemecatan Terhadap Ferdy Sambo
"Kalau itu benar, jaksa harus hati-hati karena pengacara Sambo bisa pakai itu, bahwa ini bukan pembunuhan berencana. Seorang suami yang istrinya digituin, kalau benar yah, langsung menangis, langsung bertindak," terang Hotman Paris.
Semenjak diunggah akun @rumpi_gosip di Instagram, video Hotman Paris ini langsung banjir komentar netizen.
"Lihat saja ya, bakal seadil apa hukum di negara kita," tulis salah satu netizen.
"Liat saja hukum di negara kita punya keadilan tidak sudah jelas pembunuhan berencana patut di jatuhkan hukuman mati," timpal lainnya.
Berita Terkait
-
Ini Dia 5 Jenderal yang Menyepakati Pemecatan Terhadap Ferdy Sambo
-
Hotman Paris Ungkap Ferdy Sambo Bisa Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Begini Penjelasannya
-
Deretan Jabatan Yang Pernah Diemban Ferdy Sambo Sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
-
Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak, Kapolri: Semua Ada Aturannya
-
Beda Usia 21 Tahun dengan Brigadir J, Peristiwa Laknat Diakui Istri Ferdy Sambo Terjadi di Magelang
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus