SuaraLampung.id - Terdakwa kasus ujaran informasi bohong atau hoaks Habib Bahar bin Smith dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/8/2022).
Habib Bahar Smith dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan 15 hari penjara.
Usai mendengar putusan majelis hakim, Habib Bahar Smith berjalan ke depan mencium bendera Merah Putih.
Bahar mengangkat bendera Merah Putih yang ada di sebelah kanan majelis hakim seraya mengepalkan tangan kanannya. Momen itu langsung disambut oleh para pendukungnya.
"Indonesia merdeka, hidup keadilan!" kata Bahar Smith saat mengangkat bendera Merah Putih di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).
Momen tersebut pun disambut oleh pendukungnya yang berada di ruang sidang. Bahar pun mengaku menerima putusan dari majelis hakim tersebut.
Setelah itu, Bahar Smith duduk kembali di kursi peradilan dan mendengarkan nasihat hakim setelah membacakan vonis.
Hakim Ketua Dodong Rusdani memohon kepada Bahar agar menyaring kembali ucapannya ketika mengisi ceramah.
Menurut Dodong, putusan itu diberikan sebagai peringatan kepada penceramah tersebut guna menghindari persoalan di kemudian hari.
Baca Juga: Divonis 6 Bulan Penjara, Bahar bin Smith: Indonesia Merdeka, NKRI Harga Mati!
"Mohon sekiranya yang bisa jadi persoalan, dibicarakan dahulu dengan tim kuasa hukum, dan disaring dengan tim kuasa hukum supaya tidak menjadi persoalan, ya," kata Dodong.
Bahar Smith terseret ke meja hijau karena ujarannya terkait dengan Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga meninggal dunia.
Ujaran itu disampaikan Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Divonis 6 Bulan Penjara, Bahar bin Smith: Indonesia Merdeka, NKRI Harga Mati!
-
Habib Bahar bin Smith Usai Sidang Vonis: NKRI dan Pancasila Harga Mati
-
Wow! Usai Sidang Vonis, Habib Bahar bin Smith Serukan NKRI dan Pancasila Harga Mati, Ini Maksudnya
-
Bahar Smith: Indonesia Merdeka, NKRI Harga Mati, Pancasila Harga Mati
-
Bersikap Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga, Vonis Habib Bahar Smith Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
Terkini
-
Tahun Ini, BRI Salurkan BSU secara Bertahap pada 3,76 Juta Penerima
-
Ini Klarifikasi BRI Mengenai Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK
-
Kelebihan Tukar Tambah HP Terbaru Di Blibli
-
Usaha Pakan Ternak di Ponorogo Berkembang Berkat Akses KUR BRI
-
Telan Dana Rp 12 M, Gedung 10 Lantai Khusus Penyakit Dalam di RSUD Dadi Tjokrodipo Dibangun