SuaraLampung.id - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapat pendampingan psikolog saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyatakan Bharada E tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan tidak terlibat dalam rencana penembakan Brigadir J.
"Kan ada fakta yang jelas bahwa Bharada RE ini tidak ada niat, tidak dalam rencana, kan ada tekanan; makanya psikolog akan menjelaskan itu," kata Ronny.
Dia mengatakan pihaknya telah meminta persetujuan dari penyidik untuk menghadirkan psikolog dalam mendampingi Bharada E.
"Kami kemarin meminta supaya hak-hak klien kami diberikan dan penyidik merespons; dan hari ini saya datangkan ahli psikologi untuk klien kami," tambahnya.
Bharada E telah mengajukan diri sebagai saksi pelaku (justice collaborator) dan keterangannya mengungkap fakta sebenarnya yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E mengaku dirinya diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Peran Bharada E sebagai justice collaborator resmi mendapat perlindungan dari LPSK, namun belum diketahui bentuk perlindungannya.
Terkait kondisi Bharada E, Ronny mengatakan saat ini kliennya dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
Baca Juga: Rumah Ferdy Sambo di Magelang Didatangi Polisi untuk Penyelidikan
"Kondisinya sehat buat publik, kondisinya sehat, butuh dukungan dari rekan-rekan publik, rekan-rekan wartawan untuk mengawal ini; dan untuk ke publik tidak usah khawatir, Bharada RE sehat. Ini akan melanjutkan lagi BAP tambahan. Kami mohon dukungannya," katanya.
Sementara itu, menurut informasi yang beredar, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa Bharada E.
Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.
Keempat tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Rumah Ferdy Sambo di Magelang Didatangi Polisi untuk Penyelidikan
-
LPSK: Status Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Membingungkan
-
Komnas HAM Susun Temuan Penyelidikan Kasus Ferdy Sambo
-
Ada Psikolog Dampingi Bharada E Saat Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri
-
Bharada E Khawatir Terjadi Ancaman dan Tekanan Fisik, LPSK Beri Perlindungan sebagai Justice Collaborator
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Lampung Barat Banjir Bandang: Rumah Hanyut, Warga Terjebak
-
10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Lampung!
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
-
13 Tahun Mengabdi, Honorer di Lampung Nangis Minta Kepastian Nasib
-
BRILiaN BRI Dorong UMKM Kombucha Lokal Masuk Pasar Global Lewat Minuman Fermentasi Bakteri Baik