SuaraLampung.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E secara mendadak mencabut surat kuasanya terhadap pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin.
Surat pencabutan kuasa itu diketik dan ditandatangani Bharada E di atas materai. Deolipa baru mendapat kabar itu saat tampil live di acara Metro TV, Kamis (11/8/2022) malam.
Pada acara tersebut, Deolipa mengaku baru mendapat pesan WhatsApp (WA) dari anak buahnya yang mengirim surat pencabutan kuasa oleh Bharada E.
"Saya dapat WA dari anak buah saya, surat pencabutan kuasa. tapi ini surat ini tulisannya diketik," ujar Deolipa dikutip dari YouTube metrotvnews.
Deolipa meragukan surat itu karena seorang Eliezer tidak mungkin bisa mengetik surat kuasa karena statusnya sebagai tahanan.
"Tentunya posisi Eliezer ga mungkin mengetik, dia tahanan. Diketik baru dia tanda tangan. Biasanya Eliezer suka nulis tangan," kata Deolipa.
Surat pencabutan kuasa terhadap Deolipa dan Burhanudin itu tertanggal 10 Agustus 2022.
Respons IPW
Indonesia Police Watch (IPW) menuding pencabutan surat kuasa oleh Bharada E ini ada unsur intervensi dari penyidik.
Baca Juga: Bharada E Akan Diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob Hari Ini Terkait Kematian Brigadir J
Menanggapi adanya pencabutan sura kuasa Bharada E, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sangat paham dengan kode etik advokat.
"Saya mengingatkan Polri jangan mengintervensi pekerjaan pengacara. Walau anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan.
"Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik. Saya mau mengingatkan Polri tidak di atas pengacara," tegasnya lagi.
Sugeng pun mempersoalkan pencabutan surat kuasa Bharada Eliezer terhadap Deolipa dan Burhanudin.
"Jadi ini saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik. Saya minta ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," papar Sugeng.
Berita Terkait
-
Perkembangan Kasus Brigadir J, Tersangka Bharada E Diperiksa Hari Ini di Mako Brimob
-
UPDATE Kasus Brigadir J, Komnas HAM Periksa Bharada E Sore Ini Di Mako Brimob
-
Emosi Memuncak, Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
-
Selain Sebagai Advokat, Ternyata Pengacara Bharada E Seorang Musisi
-
Sah! Satgassus Polri Pimpinan Irjen Ferdy Sambo Resmi Dibubarkan
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Peduli Dorong UMKM Desa Brilian Naik Kelas di Momentum Hari UMKM Nasional
-
Maut di Ujung Penolakan: Saat Ajakan Rujuk Berujung Penembakan Mantan Istri di Mesuji
-
Operasi Kilat 24 Jam: Polda Lampung Sapu Bersih 41 Bandit, 86 Titik Kejahatan Terbongkar
-
Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak
-
Letupan Tengah Malam di Bumi Waras: Gudang Frozen Food Rp3 Miliar Ludes Dilalap Api