SuaraLampung.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E secara mendadak mencabut surat kuasanya terhadap pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin.
Surat pencabutan kuasa itu diketik dan ditandatangani Bharada E di atas materai. Deolipa baru mendapat kabar itu saat tampil live di acara Metro TV, Kamis (11/8/2022) malam.
Pada acara tersebut, Deolipa mengaku baru mendapat pesan WhatsApp (WA) dari anak buahnya yang mengirim surat pencabutan kuasa oleh Bharada E.
"Saya dapat WA dari anak buah saya, surat pencabutan kuasa. tapi ini surat ini tulisannya diketik," ujar Deolipa dikutip dari YouTube metrotvnews.
Deolipa meragukan surat itu karena seorang Eliezer tidak mungkin bisa mengetik surat kuasa karena statusnya sebagai tahanan.
"Tentunya posisi Eliezer ga mungkin mengetik, dia tahanan. Diketik baru dia tanda tangan. Biasanya Eliezer suka nulis tangan," kata Deolipa.
Surat pencabutan kuasa terhadap Deolipa dan Burhanudin itu tertanggal 10 Agustus 2022.
Respons IPW
Indonesia Police Watch (IPW) menuding pencabutan surat kuasa oleh Bharada E ini ada unsur intervensi dari penyidik.
Baca Juga: Bharada E Akan Diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob Hari Ini Terkait Kematian Brigadir J
Menanggapi adanya pencabutan sura kuasa Bharada E, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sangat paham dengan kode etik advokat.
"Saya mengingatkan Polri jangan mengintervensi pekerjaan pengacara. Walau anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan.
"Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik. Saya mau mengingatkan Polri tidak di atas pengacara," tegasnya lagi.
Sugeng pun mempersoalkan pencabutan surat kuasa Bharada Eliezer terhadap Deolipa dan Burhanudin.
"Jadi ini saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik. Saya minta ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," papar Sugeng.
Berita Terkait
-
Perkembangan Kasus Brigadir J, Tersangka Bharada E Diperiksa Hari Ini di Mako Brimob
-
UPDATE Kasus Brigadir J, Komnas HAM Periksa Bharada E Sore Ini Di Mako Brimob
-
Emosi Memuncak, Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
-
Selain Sebagai Advokat, Ternyata Pengacara Bharada E Seorang Musisi
-
Sah! Satgassus Polri Pimpinan Irjen Ferdy Sambo Resmi Dibubarkan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Belum Balik Kerja? Ini 7 Tempat Wisata di Lampung yang Justru Sepi Setelah Lebaran
-
Puluhan Ribu Motor Padati Arus Balik Bakauheni, Risiko Kelelahan Meningkat Jelang Puncak 28-29 Maret
-
Dukung Akses Hunian Masyarakat, BRI Realisasikan KPR Subsidi Hingga Rp16,79 Triliun
-
Panen Cuan Lebaran! Toko Oleh-Oleh Diserbu Pemudik, Pengunjung Naik 3 Kali Lipat
-
Balik Rutinitas, Alfamart Hadirkan Promo Kebutuhan Dapur Hemat hingga Akhir Maret 2026