SuaraLampung.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E secara mendadak mencabut surat kuasanya terhadap pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin.
Surat pencabutan kuasa itu diketik dan ditandatangani Bharada E di atas materai. Deolipa baru mendapat kabar itu saat tampil live di acara Metro TV, Kamis (11/8/2022) malam.
Pada acara tersebut, Deolipa mengaku baru mendapat pesan WhatsApp (WA) dari anak buahnya yang mengirim surat pencabutan kuasa oleh Bharada E.
"Saya dapat WA dari anak buah saya, surat pencabutan kuasa. tapi ini surat ini tulisannya diketik," ujar Deolipa dikutip dari YouTube metrotvnews.
Baca Juga: Bharada E Akan Diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob Hari Ini Terkait Kematian Brigadir J
Deolipa meragukan surat itu karena seorang Eliezer tidak mungkin bisa mengetik surat kuasa karena statusnya sebagai tahanan.
"Tentunya posisi Eliezer ga mungkin mengetik, dia tahanan. Diketik baru dia tanda tangan. Biasanya Eliezer suka nulis tangan," kata Deolipa.
Surat pencabutan kuasa terhadap Deolipa dan Burhanudin itu tertanggal 10 Agustus 2022.
Respons IPW
Indonesia Police Watch (IPW) menuding pencabutan surat kuasa oleh Bharada E ini ada unsur intervensi dari penyidik.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Brigadir J, Tersangka Bharada E Diperiksa Hari Ini di Mako Brimob
Menanggapi adanya pencabutan sura kuasa Bharada E, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sangat paham dengan kode etik advokat.
"Saya mengingatkan Polri jangan mengintervensi pekerjaan pengacara. Walau anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan.
"Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik. Saya mau mengingatkan Polri tidak di atas pengacara," tegasnya lagi.
Sugeng pun mempersoalkan pencabutan surat kuasa Bharada Eliezer terhadap Deolipa dan Burhanudin.
"Jadi ini saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik. Saya minta ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," papar Sugeng.
Berita Terkait
-
Perkembangan Kasus Brigadir J, Tersangka Bharada E Diperiksa Hari Ini di Mako Brimob
-
UPDATE Kasus Brigadir J, Komnas HAM Periksa Bharada E Sore Ini Di Mako Brimob
-
Emosi Memuncak, Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
-
Selain Sebagai Advokat, Ternyata Pengacara Bharada E Seorang Musisi
-
Sah! Satgassus Polri Pimpinan Irjen Ferdy Sambo Resmi Dibubarkan
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp 4 Jutaan Terbaik Juni 2025. Performa Ngebut Libas Semua Game
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
-
Kisah Pilu dari Ngaran Krajan: Kampung Juru Kunci Candi Borobudur yang Digusur dan Dilupakan
-
Bau Busuk Pantura, Petani Tambak Demak Merugi Puluhan Juta: Limbah Pabrik Bunuh Ribuan Ikan!
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!