SuaraLampung.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai usulan perubahan UU TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (K/L).
Menurut Jokowi, penugasan perwira aktif TNI maupun Polri di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) belum mendesak.
"Saya melihat masih kebutuhannya belum mendesak," kata Jokowi di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (Silatnas PPAD), Jumat (5/8/2022), mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di K/L.
"Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak," tegas Jokowi.
Dalam Silatnas PPAD tersebut, Luhut mengungkapkan bahwa ia telah mengusulkan revisi UU TNI.
"UU TNI itu sebetulnya ada satu hal yang perlu (diubah) dari sejak saya Menkopolhukam, yaitu bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut, atas persetujuan presiden," kata Luhut.
Tujuannya adalah agar para perwira tinggi TNI dapat menjadi lebih efisien.
"Itu sebenarnya akan membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di AD. Jadi, Angkatan Darat bisa lebih efisien tetapi perwira-perwira AD tidak perlu juga berkelahi untuk mendapatkan posisi; karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri, sama di (Kementerian) Perhubungan, di mana-mana," jelas Luhut.
Baca Juga: LENGKAP, Berikut Isi Surat Terbuka Orang Tua Bharada E untuk Jokowi dan Anak Buahnya
Dia pun berharap agar TNI bersama dengan Kementerian Pertahanan memasukkan satu pasal dalam perubahan UU TNI tersebut.
"Sehingga, sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD, bisa saja tidak jadi KSAD tapi dia di kementerian," ujar Luhut.
Pernyataan Luhut tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Menurut YLBHI, pernyataan Luhut itu semakin memperjelas bahwa ada upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI dan memperkuat gejala otoritarianisme yang sangat membahayakan demokrasi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
LENGKAP, Berikut Isi Surat Terbuka Orang Tua Bharada E untuk Jokowi dan Anak Buahnya
-
Diundang ke Rusia, Megawati Telepon Putin: Saya Enggak Datang kalau Enggak Bawa Peralatan Perang
-
Megawati Ajak Kaum Perempuan Sadar Hak yang Sama dengan Kaum Laki-Laki
-
Jokowi Tegaskan Usulan Luhut Soal Perwira Aktif TNI Bekerja di Kementerian/Lembaga Belum Mendesak
-
Atasi Mahalnya Harga Pangan, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Rumah untuk Ditanami Cabai
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
BRI Luncurkan 8 Langkah Nyata untuk Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI: Komitmen dalam Perluas Akses Kredit Konsumer
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
-
Drama Penalti di Lampung! Bhayangkara FC vs PSM Berakhir Imbang, Skema Pelatih Gagal Total?
-
Berkat Dukungan BRI, Gulalibooks Kini Berkembang dan Punya 12 Karyawan