SuaraLampung.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai usulan perubahan UU TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (K/L).
Menurut Jokowi, penugasan perwira aktif TNI maupun Polri di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) belum mendesak.
"Saya melihat masih kebutuhannya belum mendesak," kata Jokowi di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (Silatnas PPAD), Jumat (5/8/2022), mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di K/L.
"Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak," tegas Jokowi.
Dalam Silatnas PPAD tersebut, Luhut mengungkapkan bahwa ia telah mengusulkan revisi UU TNI.
"UU TNI itu sebetulnya ada satu hal yang perlu (diubah) dari sejak saya Menkopolhukam, yaitu bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut, atas persetujuan presiden," kata Luhut.
Tujuannya adalah agar para perwira tinggi TNI dapat menjadi lebih efisien.
"Itu sebenarnya akan membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di AD. Jadi, Angkatan Darat bisa lebih efisien tetapi perwira-perwira AD tidak perlu juga berkelahi untuk mendapatkan posisi; karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri, sama di (Kementerian) Perhubungan, di mana-mana," jelas Luhut.
Baca Juga: LENGKAP, Berikut Isi Surat Terbuka Orang Tua Bharada E untuk Jokowi dan Anak Buahnya
Dia pun berharap agar TNI bersama dengan Kementerian Pertahanan memasukkan satu pasal dalam perubahan UU TNI tersebut.
"Sehingga, sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD, bisa saja tidak jadi KSAD tapi dia di kementerian," ujar Luhut.
Pernyataan Luhut tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Menurut YLBHI, pernyataan Luhut itu semakin memperjelas bahwa ada upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI dan memperkuat gejala otoritarianisme yang sangat membahayakan demokrasi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
LENGKAP, Berikut Isi Surat Terbuka Orang Tua Bharada E untuk Jokowi dan Anak Buahnya
-
Diundang ke Rusia, Megawati Telepon Putin: Saya Enggak Datang kalau Enggak Bawa Peralatan Perang
-
Megawati Ajak Kaum Perempuan Sadar Hak yang Sama dengan Kaum Laki-Laki
-
Jokowi Tegaskan Usulan Luhut Soal Perwira Aktif TNI Bekerja di Kementerian/Lembaga Belum Mendesak
-
Atasi Mahalnya Harga Pangan, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Rumah untuk Ditanami Cabai
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos
-
Sempat Hilang, Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Sungai Rejosari Lampung Tengah
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?
-
Ibu Asal Way Kanan Kaget Lihat Video Pernikahan Anaknya di Bawah Umur, Gercep Lapor Polisi
-
Mimpi Buruk di Balik Pintu Kos: Siasat Licik Teman Medsos Kuras Harta Mahasiswi di Bandar Lampung