SuaraLampung.id - Mantan Danki D Brimob Wamena AKP R dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
Keputusan pemecatan terhadap AKP R ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Media Center Mapolda Papua, Jayapura, Selasa (2/8/2022).
Sidang komisi kode etik yang dihadiri keluarga almarhum Bripda Diego Rumaropen.
Usai memimpin sidang, Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav R. Urbinas menjelaskan bahwa AKP R terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam perkara ini, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang setelah OTK merampasnya.
Bahkan, menyebabkan seorang anggota Brimob Bripda Diego Rumaropen meninggal dunia.
Keputusan PTDH, kata dia, merupakan komitmen Kapolda Papua dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini hadir pula perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung.
"Setelah dibacakan putusan PTDH, AKP R berhak mengajukan banding," kata Kombes Gustav R. Urbinas.
Baca Juga: Mantan Komandan Kompi D Brimob Wamena AKP R Diberhentikan Tidak Hormat
Bripda Diego Rumaropen meninggal dua pada tanggal 20 Juni lalu saat bersama AKP R yang berburu sapi milik warga di sekitar Napua, Kabupaten Jayawijaya hingga mereka diserang dan dianiaya KKB yang rampas dua senjata api yang dibawanya.
Kedua senpi organik Polri yang kini di tangan KKB pimpinan Egianus Kogoya itu jenis AK101 dan SSG08. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mantan Komandan Kompi D Brimob Wamena AKP R Diberhentikan Tidak Hormat
-
Didakwa Jadi Penyebab Satu Anggota Tewas Dan Dua Senpi Hilang, Eks Danki Brimob Wamena Dipecat Tidak Hormat
-
Alasan JNE Kubur Beras Bansos Presiden di Depok: Rusak karena Basah Kehujanan
-
Pengacara Istri Ferdy Sambo Bertemu Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
-
Kuasa Hukum Brigadir J Penuhi Panggilan Polisi, Ajukan 11 Saksi ke Bareskrim
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Tahun Ini, BRI Salurkan BSU secara Bertahap pada 3,76 Juta Penerima
-
Ini Klarifikasi BRI Mengenai Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK
-
Kelebihan Tukar Tambah HP Terbaru Di Blibli
-
Usaha Pakan Ternak di Ponorogo Berkembang Berkat Akses KUR BRI
-
Telan Dana Rp 12 M, Gedung 10 Lantai Khusus Penyakit Dalam di RSUD Dadi Tjokrodipo Dibangun