SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp14,5 miliar ke kas negara sebagai pelunasan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara.
"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono telah menyetorkan ke kas negara pelunasan uang pengganti terpidana Juliari P. Batubara, dengan total sejumlah Rp14,5 miliar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Ali mengatakan Juliari, yang merupakan terpidana korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19, melunasi uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar secara bertahap dengan tiga kali pembayaran.
KPK menghargai inisiatif Juliari tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim.
Baca Juga: ATM Bank Sumsel Babel di Pemkab Empat Lawang Dibobol Maling
Penagihan uang pengganti itu, menurut Ali, merupakan wujud upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara dalam setiap penangan perkara tindak pidana korupsi.
"Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, tetapi juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, yang telah timbul akibat perbuatan korupsi ataupun perampasan harta yang dinikmati koruptor dari hasil korupsinya," jelas Ali.
KPK juga mengimbau para terpidana korupsi lainnya untuk segera membayar uang pengganti sesuai putusan hakim, agar pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bangsa.
Sebelumnya, pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, kepada Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024.
Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti. Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terdakwa Dono Purwoko Hari Ini
Politikus PDI Perjuangan itu juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkara tersebut, Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos penanganan COVID-19 sekitar Rp32,482 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
ATM Bank Sumsel Babel di Pemkab Empat Lawang Dibobol Maling
-
Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terdakwa Dono Purwoko Hari Ini
-
Terpopuler: Penyebab Jalur Bandung - Cianjur Macet Total, Gudang Bangkai Pesawat di Kemang Bogor Disegel
-
Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Bencana, Ini Kata Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan
-
Terseret Kasus Tersangka Korupsi Ricky Ham, Nowela Idol Diperiksa KPK
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama