Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 27 Juli 2022 | 13:29 WIB
Ilustrasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. KPK mengecek surat pemberitahuan Mardani H Maming akan hadir pemeriksaan. [ANTARA/Benardy Ferdiansyah]

SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek kebenaran tim kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming telah mengirimkan surat perihal informasi kehadiran kliennya pada Kamis (28/7/2022).

"Kalau memang benar ada surat yang dikirim oleh pihak pengacara tersangka tersebut, mengapa baru dibuat pada tanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan bahwa tersangka akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022?," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Kendati demikian, kata Ali, KPK bakal mengecek dan memastikan kebenaran surat tersebut.

"Dikirim kapan dan diterima oleh siapa di KPK karena tentu administrasi persuratan di KPK juga ada mekanisme birokrasinya seperti halnya di lembaga lain," ujar Ali.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ternyata Ini Modus Mantan Ketua KPUD Depok

Ali juga mengatakan bahwa KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu tersebut secara patut dan sah.

KPK menerima informasi, surat tersebut sudah diterima pihak tersangka.

"Dalam surat panggilan kedua dimaksud, dijadwalkan tersangka untuk hadir pada tanggal 21 Juli 2022, namun saat itu tersangka tidak hadir," ucap Ali.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Mardani memastikan bahwa kliennya akan menyambangi Gedung KPK pada Kamis (28/7/2022).

Bambang turut melampirkan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK pada Senin (25/7/2022) perihal permohonan penyesuaian jadwal pemberian keterangan Mardani H. Maming.

Baca Juga: Mardani Maming 'Cuma' Punya Kekayaan Rp44,8 M, Padahal Terima Suap Ratusan Miliar

"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, begini kah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel. Padahal ada surat yang sudah dikirimkan 'lawyer'-nya MHM (Mardani H. Maming) untuk meminta penundaan pemeriksaan," kata Bambang dalam keterangannya pada Selasa (26/7/2022).

Dalam surat yang dilampirkan tersebut, LPBH PBNU selaku tim kuasa hukum menyebut Mardani akan kooperatif dan bersedia memberikan keterangan pada Kamis (28/7/2022).

Bambang pun menuding KPK menyembunyikan soal rencana kehadiran Mardani tersebut.

"Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang "show of force". Ini kah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan informasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada Kamis tanggal 28 Juli 2022," ujar dia. (ANTARA)

Load More