SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek kebenaran tim kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming telah mengirimkan surat perihal informasi kehadiran kliennya pada Kamis (28/7/2022).
"Kalau memang benar ada surat yang dikirim oleh pihak pengacara tersangka tersebut, mengapa baru dibuat pada tanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan bahwa tersangka akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022?," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, kata Ali, KPK bakal mengecek dan memastikan kebenaran surat tersebut.
"Dikirim kapan dan diterima oleh siapa di KPK karena tentu administrasi persuratan di KPK juga ada mekanisme birokrasinya seperti halnya di lembaga lain," ujar Ali.
Ali juga mengatakan bahwa KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu tersebut secara patut dan sah.
KPK menerima informasi, surat tersebut sudah diterima pihak tersangka.
"Dalam surat panggilan kedua dimaksud, dijadwalkan tersangka untuk hadir pada tanggal 21 Juli 2022, namun saat itu tersangka tidak hadir," ucap Ali.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Mardani memastikan bahwa kliennya akan menyambangi Gedung KPK pada Kamis (28/7/2022).
Bambang turut melampirkan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK pada Senin (25/7/2022) perihal permohonan penyesuaian jadwal pemberian keterangan Mardani H. Maming.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ternyata Ini Modus Mantan Ketua KPUD Depok
"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, begini kah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel. Padahal ada surat yang sudah dikirimkan 'lawyer'-nya MHM (Mardani H. Maming) untuk meminta penundaan pemeriksaan," kata Bambang dalam keterangannya pada Selasa (26/7/2022).
Dalam surat yang dilampirkan tersebut, LPBH PBNU selaku tim kuasa hukum menyebut Mardani akan kooperatif dan bersedia memberikan keterangan pada Kamis (28/7/2022).
Bambang pun menuding KPK menyembunyikan soal rencana kehadiran Mardani tersebut.
"Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang "show of force". Ini kah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan informasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada Kamis tanggal 28 Juli 2022," ujar dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ditetapkan Jadi Tersangka, Ternyata Ini Modus Mantan Ketua KPUD Depok
-
Mardani Maming 'Cuma' Punya Kekayaan Rp44,8 M, Padahal Terima Suap Ratusan Miliar
-
Kejagung Sat Set Usut Kasus Korupsi Di Tubuh BUMN, Begini Respons Erick Thohir
-
KPK Telisik Aset Mobil Walkot Bekasi Rahmat Effendi Diduga Berasal Dari Hasil Pencucian Uang
-
Sepak Terjang Mardani Maming, dari Bupati Tanah Bumbu hingga Resmi Jadi Buronan KPK
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar, Dijamin Mudah
-
Memahami Sifat Komutatif, Asosiatif, dan Distributif dalam Operasi Hitung
-
Dari Davos, BRI Tegaskan Peluang Kolaborasi Fintech dan Perbankan di Indonesia
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami