SuaraLampung.id - Penyidik Mabes Polri melakukan gelar perkara awal kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, korban baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Rabu (20/7/2022).
Dalam gelar perkara awal itu, penyidik Mabes Polri mengundang pihak eksternal seperti Kompolnas dan juga pengacara keluarga Brigadir J.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pihaknya membeberkan bukti-bukti dugaan pembunuhan Brigadir J.
Bukti-bukti itu berupa video, foto dan surat yang didapat pihak keluarga saat jenazah Brigadir J diantar ke pihak keluarga di Jambi.
Dari bukti-bukti video dan foto yang diambil saat jenazah Brigadir J berada di rumah duka, terlihat adanya luka sayatan dan luka lebam di tubuh Brigadir J.
Kamaruddin menuturkan, bukti-bukti itu ia paparkan saat gelar perkara bersama para penyidik dan jenderal polisi yang hadir.
"Sudah saya jelaskan dengan matang. Ketika saya jelaskan, para jenderal terpesona dan tak bisa membantah," ujar dia dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Jadi tidak ada bantahan, yang ada menerima bukti-bukti itu karena bukti-bukti yang saya ajukan, video dan foto termasuk bukti-bukti surat sangat otentik tidak bisa dibantah," lanjutnya lagi.
Salah satu bukti yang dipaparkan adalah bukti surat permohonan autopsi terhadap jenazah Brigadir J dan bukti surat hasil autopsi.
Baca Juga: Tak Punya Empati, Apa yang Sebenarnya Terjadi pada Otak Psikopat?
Dalam surat permohonan autopsi yang diajukan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Budhi Herdi Susianto disebutkan bahwa umur Brigadir J 28 tahun.
Sementara berdasarkan surat hasil autopsi dan sertifikat kematian menyatakan umur jenazah yang diautopsi 21 tahun.
"Sama-sama laki-laki yang diajukan tapi dengan usia berbeda. Yang satu dimohon pria 28 tahun yang satu hasilnya pria 21 tahun. Ketika saya paparkan di situ ga bisa dibantah walaupun hadir di situ jenderal-jenderal dari Pusdokkes mereka tidak bisa mengomentari," jelas Kamaruddin.
Temukan Bukti CCTV
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan penyidik Polri menemukan bukti televisi sirkuit tertutup (CCTV) dalam kasus baku tembak antaranggota di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Kami sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022) malam dikutip dari ANTARA.
Berita Terkait
-
Tak Punya Empati, Apa yang Sebenarnya Terjadi pada Otak Psikopat?
-
Bukti Baru Kematian Brigadir J, Pengacara Yakin Pelakunya Psikopat Karena Kuku Dicabut
-
Komnas HAM Mendapat Sejumlah Informasi Terkait Luka di Tubuh Brigadir J, Pendalaman Diperkirakan Selesai Akhir Pekan
-
Profil Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jaksel Dinonaktifkan Buntut Kasus Brigadir J
-
Pengacara Sebut Pelaku Pembunuhan Brigadir J Psikopat Gegara Diduga Sempat Cabut Kuku Korban, Apa Saja Cirinya?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
Terkini
-
Promo Powder Milk Fair Alfamart Januari 2026, Susu Favorit Diskon hingga 25 Persen
-
Cara Menghitung Soal Cerita Matematika Menggunakan Metode 4 Langkah
-
Memahami Taksiran Atas, Bawah, dan Terbaik dalam Matematika
-
5 Fakta Kaburnya Tahanan Polsek Maro Sebo, Lolos di Dini Hari hingga Ditangkap di Palembang
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar, Dijamin Mudah