Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 19 Juli 2022 | 11:29 WIB
Ilustrasi suap. KASN menyatakan korupsi di kalangan ASN karena ada godaan dari masyarakat. [depositphotos]

Selanjutnya hukuman yang diberikan sesuai Undang-Undang yang berlaku dalam pasal tersebut adalah paling singkat dua tahun penjara. (ANTARA)

Load More