Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 18 Juli 2022 | 14:51 WIB
Ilustrasi tes PCR di Bandara Radin Inten II Lampung. Bandara Radin Inten II Lampung sediakan layanan vaksinasi dan tes antigen. [ANTARA]

Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua maka wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara jika pelaku perjalanan baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. (ANTARA)

Load More