SuaraLampung.id - Warga negara Indonesia (WNI) di atas 18 tahun yang melakukan perjalanan keluar negeri wajib sudah vaksinasi booster.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, syarat wajib vaksinasi booster untuk keamanan masing-masing individu.
"Dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali," ujar Wiku dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia yang secara daring diikuti di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Ia mengatakan kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Wiku menambahkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk ke Indonesia wajib telah divaksinasi minimal dosis kedua.
"Upaya skrining gejala diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri dilakukan di seluruh titik masuk," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Wiku juga menyampaikan soal ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri yang tercantum dalam SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022.
Ia mengemukakan, pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi yang sudah vaksin ketiga atau booster tidak perlu tes antigen atau RT-PCR.
Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, disampaikan, wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan dapat melakukan booster di tempat saat keberangkatan.
Baca Juga: WNI ke Luar Negeri Wajib Vaksin Booster, yang Masuk Indonesia Hanya Vaksin Kedua
Kemudian, bagi warga yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
"Bagi yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," paparnya.
Sedangkan pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen.
"Jika baru vaksin pertama atau belum vaksin lengkap mengikuti ketentuan poin belum vaksinasi," kata Wiku.
Sementara bagi pelaku perjalanan usia di bawah enam tahun, Wiku mengatakan, tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif RT-PCR maupun antigen, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
Ia menekankan bahwa kedua peraturan itu akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022.
Berita Terkait
-
WNI ke Luar Negeri Wajib Vaksin Booster, yang Masuk Indonesia Hanya Vaksin Kedua
-
WNI ke Luar Negeri Wajib Vaksinasi Booster, Masuk Indonesia Minimal Vaksin Dosis Kedua
-
Kemlu Beberkan 71.551 Kasus WNI di LN Telah Diselesaikan hingga Bebaskan 7 WNI dari Ancaman Hukuman Mati
-
Kemlu Membuat Pedoman Pengelolaan Shelter untuk Melindungi WNI di Luar Negeri
-
Kasus Covid-19 Kembali Naik, Ganjar Minta Vaksinasi Booster Kembali Dipercepat
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Balik Rutinitas, Alfamart Hadirkan Promo Kebutuhan Dapur Hemat hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Dibuang, 7 Cara Cerdas Olah Sisa Opor & Rendang Jadi Menu Baru yang Lezat
-
Arus Balik 2026 Meningkat, Pelabuhan Panjang Akan Dibuka Jika Penyeberangan Penuh
-
Mau Jalan-jalan di Jakarta Saat Lebaran? Ini 6 Destinasi & Aktivitas Seru yang Wajib Dicoba
-
1 Agen, 1 Desa, Hadirkan Ribuan Manfaat: BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Lape NTB Lewat BRILink Agen