SuaraLampung.id - Warga negara Indonesia (WNI) di atas 18 tahun yang melakukan perjalanan keluar negeri wajib sudah vaksinasi booster.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, syarat wajib vaksinasi booster untuk keamanan masing-masing individu.
"Dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali," ujar Wiku dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia yang secara daring diikuti di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Ia mengatakan kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: WNI ke Luar Negeri Wajib Vaksin Booster, yang Masuk Indonesia Hanya Vaksin Kedua
Wiku menambahkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk ke Indonesia wajib telah divaksinasi minimal dosis kedua.
"Upaya skrining gejala diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri dilakukan di seluruh titik masuk," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Wiku juga menyampaikan soal ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri yang tercantum dalam SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022.
Ia mengemukakan, pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi yang sudah vaksin ketiga atau booster tidak perlu tes antigen atau RT-PCR.
Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, disampaikan, wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan dapat melakukan booster di tempat saat keberangkatan.
Baca Juga: WNI ke Luar Negeri Wajib Vaksinasi Booster, Masuk Indonesia Minimal Vaksin Dosis Kedua
Kemudian, bagi warga yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
"Bagi yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," paparnya.
Sedangkan pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen.
"Jika baru vaksin pertama atau belum vaksin lengkap mengikuti ketentuan poin belum vaksinasi," kata Wiku.
Sementara bagi pelaku perjalanan usia di bawah enam tahun, Wiku mengatakan, tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif RT-PCR maupun antigen, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
Ia menekankan bahwa kedua peraturan itu akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022.
"Rentang waktu yang diberikan sejak pengumuman penyesuaian kebijakan perjalanan itu adalah agar proses transisi dan persiapan khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan dapat berjalan dengan baik," ujar Wiku. (ANTARA)
Berita Terkait
-
5 Jurusan Kuliah S2 Ini Cocok Buat Kamu yang Mau Berkarier di Luar Negeri
-
Meski Baru 10 Hari di Luar Negeri, Prabowo Curhat Kangen Pulang
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
-
Mau Mengadu Nasib ke Negeri Jiran? 4.000 Warga NTB Bisa Jadi PMI, Buruan Daftar
-
2 WNI Masih Hilang di Perairan Jeju Korea Selatan, KBRI Seoul Pantau Pencarian
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Hilirisasi Moncer! MIND ID Cetak Kinerja Positif Kuartal III-2024
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
Terkini
-
Awas Puting Beliung di Lampung! Kenali Tanda dan Cara Selamatkan Diri
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 6 Paket Sabu dari Lombok ke Sumatera via Pelabuhan Bakauheni
-
Drama Pilkada Metro: PDIP Tolak Pembatalan Wahdi-Qomaru, Sebut Pengumuman KPU Surat Kaleng
-
Kakek 70 Tahun Hanyut di Way Kanan, Tim SAR Berjibaku Melawan Arus Deras
-
KPU Batalkan Pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024