SuaraLampung.id - Seto Mulyadi alias Kak Seto membantah membela terdakwa pelecehan seksual terhadap anak Julianto Eka Putra, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Bantahan ini disampaikan Kak Seto setelah dirinya dituding Arist Merdeka Sirait membela Julianto Eka di persidangan kasus SPI pada Senin 4 Juli 2022 di PN Malang.
"Saya tegaskan saya tidak membela atau mendukung terdakwa," kata Kak Seto dikutip dari Youtube Kak Seto-Sahabat Anak.
Bahkan Kak Seto mendesak pengadilan menghukum Julianto Eka seberat-beratnya jika memang terbukti bersalah.
"Pelaku kejahatan seksual perlu dihukum seberat-beratnya. Mudah-mudahan kesalahpahaman ini menjadi jelas," ujarnya.
Kak Seto juga mengklarifikasi kehadirannya di persidangan kasus Julianto di PN Malang pada Senin (4/7/2022) lalu.
Menurut Kak Seto, dirinya hadir sebagai ahli bukan sebagai saksi bukan pula sebagai saksi ahli karena sebutan saksi ahli tidak pernah ada.
"Ahli sama sekali tidak ada kepentingan membela siapapun juga, atau meringankan ataupun memberatkan siapapun juga," ujar dia.
Kata Kak Seto, ahli berpikir dan bekerja yaitu menjawab pertanyaan semata-mata berpatokan pada nalar keilmuan.
Baca Juga: Kak Seto Bantah Bela Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual: Kalau Bersalah, Hukum Berat!
"Karena saya berlatar belakang sebagai akademisi psikologi sekaligus pegiat perlindungan anak, maka keterangan yang saya sampaikan di persidangan seluruhnya berangkat dari referensi ilmiah psikologi dan referensi ilmiah perlindungan anak," tuturnya.
Kehadiran Kak Seto di pengadilan menurunya juga untuk membela ratusan anak-anak marjinal dan dhuafa yang menjadi murid di SPI yang meminta bantuan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) agar sekolahnya tidak ditutup.
"Karena adanya demo-demo dengan berbagai kata kasar yang masuk ke halaman sekolah dengan demikian anak-anak dapat terus belajar dengan gembira," ujar Kak Seto.
Berita Terkait
-
Kak Seto Bantah Bela Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual: Kalau Bersalah, Hukum Berat!
-
Sopir Taksi yang Cabuli Anak Tetangga di Kebayoran Baru Masih Berkeliaran, Kak Seto Bilang Begini
-
7 Fakta Aksi Julianto Eka Putra, Motivator Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual
-
Terpopuler: Kekecewaan Publik kepada Kak Seto, Kepala RS LB Moerdani Merauke yang Tewas Dimakamkan
-
Kronologi Kasus Julianto Eka Putra, Pelaku Kekerasan Seksual Belasan Wanita, Kok Masih Bebas?
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Dari Davos, BRI Tegaskan Peluang Kolaborasi Fintech dan Perbankan di Indonesia
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami
-
Nelayan di Lampung Ditemukan Tewas Setelah Kapalnya Terbalik Saat Melaut
-
Pangkat Tiga dan Akar Pangkat Tiga: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soal Lengkap