SuaraLampung.id - Sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar batal digelar hari ini Selasa (5/7/2022).
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang etik Lili Pintauli Siregar karena yang bersangkutan tidak hadir.
Di hari ini, Lili Pintauli Siregar sedang mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.
"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin, 11 Juli 2022 pukul 10.00 WIB," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Tumpak mengatakan Dewas telah menerima surat dari Pimpinan KPK soal ketidakhadiran Lili tersebut.
Berdasarkan surat itu, Lili saat ini sedang mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.
"Melaksanakan tugas mengikuti pertemuan G20 di Bali," ujar Tumpak.
Sedianya, Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap Lili, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa.
"Sidang etik tertutup tetapi putusan terbuka," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya pada Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Tunda Sidang Etik Lili Pintauli, Dewas KPK Jadwalkan Digelar Lagi Pada 11 Juli
Sebagaimana Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka.
Sedangkan dalam Pasal 11 ayat (5) disebutkan bahwa sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh majelis atau Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja.
"Ada waktunya dalam Perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah putus," ujar Albertina.
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK, karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tunda Sidang Etik Lili Pintauli, Dewas KPK Jadwalkan Digelar Lagi Pada 11 Juli
-
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Lili Pintauli, Terperiksa Sedang Dinas Ke Bali
-
Dikorek dari Istrinya, KPK Usut Aset hingga Aliran Uang Tersangka Richard Louhenapessy Selama jadi Walkot Ambon
-
Periksa Wabup Blitar, KPK Cecar Soal Aset Milik Nurhadi Terkait Pencucian Uang Suap Perkara Di MA
-
Jelang Sidang Etik "Nonton MotoGP Mandalika" Lili Pintauli, Dewas KPK Bicara Soal Dugaan Upaya Suap
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
BRI Pacu Dana Murah, Pengguna Qlola Tumbuh 48% Hingga 113 Ribu
-
Imsak Bandar Lampung 5 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Modus Minta Tolong Ambil Buku, Guru di Lampung Timur Culik Bocah 8 Tahun
-
Maghrib Bandar Lampung Hari Ini Jam Berapa? Ini Jadwal Buka Puasa 4 Maret 2026
-
Rekomendasi Promo Ban Pirelli yang Paling Awet, Produknya Lengkap di Blibli