SuaraLampung.id - Sebanyak 6 karyawan Holywings yang tersangkut kasus hukum penistaan agama dipecat oleh pihak manajemen.
General Manager Operations Holywings Yuli Setiawan mengatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi pemecatan terhadap 6 karyawan yang membuat promosi gratis minuman keras (miras) untuk nama Muhammad dan Maria.
Mengenai proses hukum yang sedang dijalani 6 karyawan itu, Yuli mengatakan, Holywings menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Enam pegawai Holywings yang dijadikan tersangka dan kemudian dipecat, yakni direktur kreatif, ketua tim promosi, pembuat desain promosi, admin media sosial, staf media sosial serta admin tim promosi.
Terkait dengan promosi itu, Yuli menyatakan, pihak manajemen tidak mengetahui materi promo tersebut termasuk yang keluar di media sosial. Manajemen baru mengetahui setelah promosi tersebut muncul di media sosial.
Yuli menerangkan, saat itu pihak manajemen mendapat laporan dari pelayanan pelanggan (customer service) terkait permasalahan ini.
"Jadi memang pada hari itu, tanggal 23 Juni, dari pihak manajemen sangat terkaget-kaget, kenapa yang dimunculkan nama itu, Muhammad dan Maria," kata Yuli, Rabu (29/6/2022).
Setelah itu, pihak manajemen langsung meminta agar unggahan tersebut dihapus (takedown). Ia juga menegaskan, pihaknya tidak pernah menamai minuman atau botol dengan nama-nama tertentu.
Ke depannya, Yuli menyatakan, manajemen Holywings berjanji untuk lebih teliti dan cermat terkait promosi termasuk di sosial media agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Baca Juga: Bercermin Dari Kasus Holywings, Ijeck Ingatkan Pengusaha Hindari Promosi Berbau SARA
Sebelumnya, unggahan promosi minuman beralkohol dari Holywings memicu kontroversi usai viral di media sosial. Dalam promosi itu disebutkan bahwa mereka yang bernama "Muhamad' dan "Maria" bisa mendapatkan satu botol minuman beralkohol gratis tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.
Holywings Indonesia kemudian menyatakan permintaan maaf terbuka soal promosi minuman beralkohol gratis tersebut.
Kepolisian telah menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bercermin Dari Kasus Holywings, Ijeck Ingatkan Pengusaha Hindari Promosi Berbau SARA
-
Soal Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Naik ke Penyidikan, Roy Suryo Segera Diperiksa Polisi
-
Viral Gegara Promo Miras Muhammad & Maria, Ini Batas Usia Masuk Holywings & Daftar Menunya: Ada Sate Babi Tangerang
-
5 Fakta Perkembangan Kasus Dugaan Penistaan Agama Budha Roy Suryo
-
Rumahkan Karyawan Holywings, Manajemen Janji Bayar Gaji Juni Tapi Bulan Depan Belum Tentu
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
-
Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
-
Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
-
Teror Celurit di Balik SMKN 2 Kalianda: Niat Hati Jalan Sore, Motor Malah Amblas Dirampas Begal
-
Jasad Anak Perempuan dalam Kardus di Rangai, Orang Tua Minta Maaf Tak Mampu Memakamkan