SuaraLampung.id - Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengatakan terjadi disparitas pemidanaan atau perbedaan penjatuhan hukuman pidana akibat pasal yang multitafsir di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Disparitas pemidanaan dalam UU Narkotika ini khususnya tentang tindak pidana peredaran gelap dan penyalahguna narkotika.
“Tidak jarang, penerapan kedua pasal ini berbeda-beda, sering tertukar satu dengan yang lain. Kesimpangsiuran tafsir pada kedua pasal ini menggambarkan fenomena inkonsistensi penerapan hukum yang mencederai kepastian hukum,” kata Syarifuddin.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi pidato kunci dalam acara diseminasi penelitian bertajuk Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yang disiarkan di kanal YouTube IJRS TV, dipantau dari Jakarta, Selasa.
Adapun pasal yang dimaksud Syarifuddin adalah Pasal 111 dan Pasal 112 di dalam UU Narkotika yang memuat ketentuan pidana bagi seseorang yang memiliki atau menguasai narkotika, serta Pasal 127 yang memuat ketentuan mengenai pengguna narkotika.
“Sebagai contoh, jika seseorang memenuhi unsur penyalahgunaan narkotika pada Pasal 127 UU Narkotika, maka otomatis ia telah memenuhi unsur memiliki atau menguasai narkotika pada Pasal 111 atau 112 UU Narkotika,” ucap Syarifuddin.
Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana yang jauh berbeda. Pada Pasal 111 dan 112, pidana penjara paling lama adalah 20 tahun, sedangkan pada Pasal 127, pidana penjara paling lama adalah 4 tahun bagi pengguna narkotika golongan I.
Lebih lanjut, Pasal 127 memuat pengaturan apabila pengguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, maka pengguna wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
“Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana yang jauh berbeda sehingga ketidakpastian hukum akhirnya bermuara pada ketidakadilan,” ucapnya.
Baca Juga: Detik-detik Tiga Outlet Holywings di Jakarta Disegel GP Ansor
Guna mengatasi permasalahan tersebut, Mahkamah Agung telah memberlakukan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Berita Terkait
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
-
Yusril Sebut Harus Ada Perubahan UU Narkotika Bagi Pengguna, Ini Alasannya
-
Menko Polhukam: Pasal Berlapis Menanti Penembak AKP Dadang Iskandar
-
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
-
Penampakan Rumah Elit Arafah Rianti, Diamuk Tetangga karena Parkir Sembarangan
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
52 Ruas Jalan di Lampung Bakal Diperbaiki Tahun Ini
-
BRI Komitmen Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
-
ASN Bandar Lampung SIAP-SIAP! THR, Gaji ke-14, dan Tukin Cair Senin Depan
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Jumat 14 Maret 2025
-
Jadi Atensi Mendagri, Mirza Perintahkan Kepala Daerah Perbaiki Lampu Penerangan Jalan di Jalur Mudik