SuaraLampung.id - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menggugat Kementerian Kesehatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait vaksin halal.
Gugatan YKMI terhadap Kemenkes mengenai vaksin halal terdaftar dengan nomor perkara 176/G/PTUN.Jkt.
Menurut kuasa hukum YKMI Amir Hasan, gugatan ini sifatnya adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terkait dengan ketentuan vaksin halal.
Amir Hasan menjelaskan alasan gugatan itu terkait dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 28 April 2022.
"Kepmenkes ini terbit setelah putusan MA. Akan tetapi, isinya tidak mematuhi putusan MA," ungkap Amir.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 tentang kewajiban pemerintah menjamin kehalalan vaksin.
Menurut dia, terbitnya Kepmenkes itu tidak mengacu pada putusan MA. Bahkan, putusan MA tidak dimasukkan dalam konsideran Kepmenkes sehingga jelas melanggar hukum.
Dalam Kepmenkes itu disebutkan bahwa Pemerintah menetapkan jenis vaksin yang berasal dari beberapa produk.
"Kepmenkes itu menyebut jenis vaksin yang digunakan dari 11 produsen, anehnya tak menyebut merek vaksinnya, ini jelas mengelabui masyarakat," kata Amir.
Baca Juga: Kasus Penyakit Tidak Menular Meningkat, Kemenkes: Satu dari Tiga Orang Jalani Gaya Hidup Sedentari
Sementara itu, kuasa hukum YKMI lainnya, Ahsani Taqwim Siregar, menyebutkan dari 11 produk yang ditetapkan, hanya ada tiga produk vaksin yang memiliki sertifikat halal.
"Itu jelas melanggar hukum dan mengabaikan putusan MA," ujarnya.
Gugatan YKMI itu merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, mengajukan gugatan terkait dengan Surat Edaran Dirjen Perlindungan dan Pencegahan Penyakit Kemenkes tentang Vaksin Booster, yang sama sekali tak memberikan vaksin halal, yang teregister dengan nomor 50/G/PTUN.Jkt.
Akan tetapi, gugatan itu dicabut karena adanya putusan MA tersebut. Namun, setelah putusan MA keluar, ternyata Kemenkes tetap tak menyediakan vaksin halal, YKMI pun mengajukan gugatan lagi ke PTUN. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Penyakit Tidak Menular Meningkat, Kemenkes: Satu dari Tiga Orang Jalani Gaya Hidup Sedentari
-
Kasus TBC Meningkat karena Dampak Covid-19, Kemenkes Segera Akselerasi Program Penanganannya
-
Presiden Mau Hasil Konkrit di G20, Kemenkes Kejar 5 Target Ini
-
Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat, Kemenkes Berikan Penjelasan
-
Presiden Mau Hasil Konkrit di G20, Kemenkes Kejar Lima Target Ini
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Mitra dan Yayasan Diminta Bersinergi dengan Ka-SPPG Agar Program MBG Berjalan Tepat Sasaran
-
Snack Fair Alfamart Bikin Kalap! Harga Snack Favorit Turun Harga, Banyak Promo Beli 1 Gratis 1
-
Cek Fakta Jokowi Terima Suap dari Bupati Lampung Tengah, Benarkah?
-
ASN Panik Gagal Login! Kode OTP ASN Digital Terus Invalid, Ini Penyebabnya
-
Mulai Kisaran Rp150 Ribuan untuk Penginapan di Krui, Pilihan Favorit Para Peselancar