SuaraLampung.id - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menggugat Kementerian Kesehatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait vaksin halal.
Gugatan YKMI terhadap Kemenkes mengenai vaksin halal terdaftar dengan nomor perkara 176/G/PTUN.Jkt.
Menurut kuasa hukum YKMI Amir Hasan, gugatan ini sifatnya adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terkait dengan ketentuan vaksin halal.
Amir Hasan menjelaskan alasan gugatan itu terkait dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 28 April 2022.
"Kepmenkes ini terbit setelah putusan MA. Akan tetapi, isinya tidak mematuhi putusan MA," ungkap Amir.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 tentang kewajiban pemerintah menjamin kehalalan vaksin.
Menurut dia, terbitnya Kepmenkes itu tidak mengacu pada putusan MA. Bahkan, putusan MA tidak dimasukkan dalam konsideran Kepmenkes sehingga jelas melanggar hukum.
Dalam Kepmenkes itu disebutkan bahwa Pemerintah menetapkan jenis vaksin yang berasal dari beberapa produk.
"Kepmenkes itu menyebut jenis vaksin yang digunakan dari 11 produsen, anehnya tak menyebut merek vaksinnya, ini jelas mengelabui masyarakat," kata Amir.
Baca Juga: Kasus Penyakit Tidak Menular Meningkat, Kemenkes: Satu dari Tiga Orang Jalani Gaya Hidup Sedentari
Sementara itu, kuasa hukum YKMI lainnya, Ahsani Taqwim Siregar, menyebutkan dari 11 produk yang ditetapkan, hanya ada tiga produk vaksin yang memiliki sertifikat halal.
"Itu jelas melanggar hukum dan mengabaikan putusan MA," ujarnya.
Gugatan YKMI itu merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, mengajukan gugatan terkait dengan Surat Edaran Dirjen Perlindungan dan Pencegahan Penyakit Kemenkes tentang Vaksin Booster, yang sama sekali tak memberikan vaksin halal, yang teregister dengan nomor 50/G/PTUN.Jkt.
Akan tetapi, gugatan itu dicabut karena adanya putusan MA tersebut. Namun, setelah putusan MA keluar, ternyata Kemenkes tetap tak menyediakan vaksin halal, YKMI pun mengajukan gugatan lagi ke PTUN. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Penyakit Tidak Menular Meningkat, Kemenkes: Satu dari Tiga Orang Jalani Gaya Hidup Sedentari
-
Kasus TBC Meningkat karena Dampak Covid-19, Kemenkes Segera Akselerasi Program Penanganannya
-
Presiden Mau Hasil Konkrit di G20, Kemenkes Kejar 5 Target Ini
-
Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat, Kemenkes Berikan Penjelasan
-
Presiden Mau Hasil Konkrit di G20, Kemenkes Kejar Lima Target Ini
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Selamat Tinggal Calvin Verdonk, Perpisahan Lawan Klub Justin Hubner Besok
-
Calvin Verdonk Resmi ke Ligue 1, Gabung LOSC Lille dari NEC Nijmegen
-
Aksi di Polda Bali Ricuh, Massa Lempar Batu Hingga Gerbang Rusak dan Kaca Pecah
-
Gedung DPRD NTB Dibakar, Komputer Hingga Kursinya Dijarah
-
Aksi Demo Polisi Tumpah di Bali, Ratusan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Polda Bali
Terkini
-
Bayi Gajah Jermey Lahir di Way Kambas: Kenapa Diberi Nama dari Dubes Inggris?
-
Terbongkar di Lampung Utara! Sindikat Pemalsuan SIM Lintas Provinsi: Ancaman di Balik Kemudi Palsu
-
Pesawaran Diterjang Banjir & Longsor! Jalan Penghubung ke Bandar Lampung Tertutup
-
Program Sapi Merah Putih Diluncurkan di Flona 2025, BRI Hadir
-
Viral Jembatan Rusak Tanggamus: Anak Sekolah Bertaruh Nyawa, Ini Respons Pemprov