SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara mengajukan kasasi terkait putusan bebas perkara korupsi peningkatan Jalan Kalibalangan Cabang Empat.
Dalam perkara ini melibatkan terdakwa seorang ASN bernama Yusril dan seorang kontraktor bernama Abdul Azim di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Utara Tahun Anggaran 2019.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hardiansyah mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan memori kasasi ke PN Tipikor Tanjungkarang.
Kasasi tersebut diajukan berdasarkan Pasal 253 Ayat (1) KUHAPidana, pasal 244 dan 238 KUHAPidana yang menyatakan suatu peraturan hukum tidak diterapkan.
Baca Juga: KPK Tunggu Salinan Kasasi Samin Tan Dari MA Sebelum Ajukan PK
Terkait hukum yang tidak diterapkan, lanjut dia, Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Bahwa Penyedia Bertanggungjawab Atas Pelaksanaan Dalam Kontrak, Perhitungan Jumlah atau Volume.
"Itu tidak diterapkan dalam Pepres 16 Tahun 2018," kata dia, Selasa (21/6/2022).
Hardiansyah menambahkan berdasarkan koordinasi bersama tim jaksa lainnya, bahwa dalam perkara tersebut terdapat fakta yang tidak dipertimbangkan seperti proses audit yang dilakukan BPK RI dengan metode sampling sehingga ditemukan adanya kelebihan pembayaran.
Kemudian BPK RI juga telah melakukan coredrill (pengambilan sampel jalan) dan ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp163 juta.
"Kelebihan Rp163 juta telah dipulangkan. Kelebihan pembayaran tersebut seluas 400 meter panjang jalan dan panjang keseluruhan jalan seluas 2.200 meter sehingga terhadap jalan 1.800 meter belum ada pengembalian kerugian uang negara," kata dia lagi.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan yang Sempat jadi Buronan Kasus Korupsi Akhirnya Bebas
Sebelumnya, dua terdakwa korupsi peningkatan Jalan Kalibalangan Cabang Empat di Dinas PUPR Lampung Utara TA 2019 di putus bebas.
Menurut Ketua Majelis Hakim Epiyanto dalam sidang putusan beberapa waktu lalu menyatakan, bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer ataupun subsider.
Yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ANTARA)
Berita Terkait
-
2 Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur jadi Saksi di Sidang Zarof Ricar
-
Kasasi Ditolak MA, SYL Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
-
Dicecar soal Uang Damai Kasus Dini, Curhatan Ronald Tannur saat Cium Kaki Ibu Korban
-
Harvey Moeis Bantah Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui
-
Mau Kasasi ke MA, Apa Persiapan Harvey Moeis Lawan Vonis 20 Tahun Bui PT DKI Jakarta?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem