SuaraLampung.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mendalami keterlibatan kelompok Khilafatul Muslimin dengan tindak pidana terorisme.
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyatakan Khilafatul Muslimin menyebarkan ideologi anti-Pancasila.
"Namun, untuk mewujudkan tujuannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan secara meluas sebagaimana norma yang dapat dimasukkan dengan rumusan perbuatan teror masih didalami," kata Aswin, Kamis (16/6/2022).
Aswin menyebutkan, polda jajaran telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 23 tersangka konvoi Khilafatul Muslimin, diketahui bahwa kelompok tersebut secara organisasi telah menyebarkan ideologi anti-Pancasila.
Baca Juga: Dirikan Madrasah Tanpa Izin di Wonogiri, Tujuh Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi
Sebanyak 23 orang kelompok Khilafatul Muslim telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya para pimpinan termasuk pendiri kelompok yayasan tersebut Abdul Qadir Hasan Baraja.
Para tersangka ditangkap di wilayah berbeda, yakni enam tersangka di Polda Jawa Tengah, lima tersangka di Polda Lampung, lima tersangka di Polda Jawa Barat. satu tersangka di Polda Jawa Timur dan lima tersangka lainnya di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1046 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
"Kami sampaikan juga, Densus 88 Antiteror Polri melakukan asistensi dan monitoring, atau pendampingan terhadap polda-polda yang melakukan penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi (Khilafatul Muslimin)," tutur Ramadhan, Selasa (14/6/2022).
Mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu menerangkan, penyidikan kasus tersebut karena kelompok Khilafatul Muslimin tersebut, diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ancaman Bom di Wisuda Unpar Bandung, 100 Polisi Berjaga Ketat!
-
Darurat Kebebasan Pers di Papua: Bongkar Dalang di Balik Teror Bom Redaksi Jubi!
-
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Solo hingga Kudus
-
Getol Ungkit Kasus HAM hingga Dampak PSN di Papua, Kantor Redaksi Jubi Diteror Bom Molotov Gegara Kritik Pemerintah?
-
Jordi Onsu Kena Teror Mistis Saat Siaran Langsung, Apa Saja?
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Mirza-Jihan Unggul Telak atas Arinal-Sutono di Survei Pilgub Lampung 2024
-
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
-
Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta
-
Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar