Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 Juni 2022 | 08:36 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Pemkot Bandar Lampung larang hewan kurban dari 3 daerah ini masuk. [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang masuknya hewan kurban dari daerah yang sudah terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung Agustini mengatakan, pihaknya sudah mengimbau pemilik lapak penjualan hewan kurban untuk tidak menerima hewan dari tiga daerah di Lampung. 

Tiga daerah di Lampung yang telah terjangkit virus PMK diantaranya Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang dan Lampung Timur.

"Oleh sebab itu penjual diminta tidak lagi menerima hewan kurban dari ketiga daerah tersebut untuk sementara waktu," ujar Agustini, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Apakah Hukum Kurban Idul Adha Hanya untuk Orang yang Mampu? Ini Penjelasannya

Agustini mengatakan telah menerapkan protap yang ketat untuk memantau keluar masuknya hewan kurban dari daerah lain ke Kota Bandar Lampung.

"Kami mengharuskan setiap hewan yang akan masuk untuk melakukan karantina selama 14 hari di tempat asalnya hingga dipastikan semua sehat dan mendapat surat keterangan (SK)," kata dia.

Load More