SuaraLampung.id - AKPB Dalizon, mantan Kapolres Ogan Komering Ulu Timur, didakwa pasal berlapis dalam perkara pemerasan dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.
Jaksa penuntut umum (JPU) Agung Ichwan Siregar membacakan surat dakwaan AKBP Dalizon dalam persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu di PN Tipikor Palembang, Jumat (10/6/2022).
JPU menjerat terdakwa AKBP Dalizon dengan Pasal 12e atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, dalam dakwaan JPU, terdakwa juga disebutkan melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 4 huruf b, c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.
Selanjutnya, Pasal 7, Pasal 9A Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Menurut JPU, pasal tersebut disangkakan kepada terdakwa karena diduga sudah memaksa Herman Mayori, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, memberikan jatah uang sebesar 5 persen untuk proyek yang sedang dalam penyidikan Subdit 3 Tipidkor Ditreskimsus Polda Sumatera Selatan, yang saat itu dipimpin terdakwa Dalizon.
Lalu, terdakwa juga meminta jatah sebesar 1 persen untuk pengamanan supaya tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada seluruh proyek yang dikerjakan di Dinas PUPR Musi Banyuasin Tahun 2019.
“Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan jatah 5 persen dan 1 persen lain, apabila tidak dipenuhi, penyelidikan yang dilakukan personelnya itu akan dilanjutkan,” kata JPU.
Permintaan terdakwa itu akhirnya dipenuhi, dengan memberikan uang senilai Rp10 miliar yang diantarkan seseorang staf Dinas PUPR Musi Banyuasin ke rumah terdakwa di Palembang.
Baca Juga: Diterpa Isu Prajurit Peras Kapal Asing Hingga Rp 5,4 M, Wakasal: Itu Hoaks!
Setelah itu yang bersangkutan memerintahkan anggota Subdit 3 Tipidkor mengehentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara.
“Dari Rp10 miliar itu, Rp4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian Rp5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar,” kata dia.
Semua dakwaan JPU tersebut masih perlu dibuktikan dalam persidangan berikutnya.
Sementara itu terdakwa Dalizon melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU Kejaksaan Agung dalam persidangan tersebut sehingga memutuskan mengajukan eksepsi dalam persidangan selanjutnya.
Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan membuka kembali pada Jumat (17/6/2022) pekan depan di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Diterpa Isu Prajurit Peras Kapal Asing Hingga Rp 5,4 M, Wakasal: Itu Hoaks!
-
Polisi Pekanbaru Tangkap Tukang Parkir Peras Pemilik Toko dengan Senjata Tajam
-
Hasil Geledah Kasus Gratifikasi Pemkab Mamberamo Tengah, KPK Sita Dokumen hingga Catatan Aliran Uang
-
Geledah Dua Rumah, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Gratifikasi Pemkab Mamberamo Tengah Papua
-
Bantah Isu Perwira Minta Rp 5,4 M Dari Kapal Asing, TNI AL: Sejauh Ini Tidak Ada
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Momentum Ramadan, BRI dan Forum Pemred Pererat Sinergi untuk Penguatan Jurnalisme Berkualitas
-
7 Cafe Estetik di Bandar Lampung yang Nyaman untuk Buka Puasa Bareng Sahabat
-
Maghrib Bandar Lampung Hari Ini Jam Berapa? Ini Jadwal Buka Puasa 5 Maret 2026
-
BRI Pacu Dana Murah, Pengguna Qlola Tumbuh 48% Hingga 113 Ribu
-
Imsak Bandar Lampung 5 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini