SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (JDM) senilai Rp139,4 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkara korupsi helikopter AW-101.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT DJM dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) sebagai tersangka.
Ia mengatakan pemblokiran tersebut sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara sesuai putusan pengadilan nantinya.
Dari pengadaan helikopter itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.
Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, kata Ali, helikopter tersebut diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya.
"Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara," katanya.
KPK mengharapkan pemblokiran rekening menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101.
"Tim penyidik masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan," ujar Ali.
Oleh karena itu, KPK mengharapkan para pihak yang terkait kasus tersebut untuk kooperatif agar penanganan kasus bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien.
"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter ini," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menahan Irfan pada Selasa (24/5) pascaditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.
Penahanan Irfan setelah Tim Penyidik KPK memiliki bukti yang cukup dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi.
Tersangka Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Minta Masyarakat Ikut Cari Harun Masiku dengan Biaya Sendiri, IPW: Tanda KPK Menyerah, Sebaiknya Akui ke Publik
-
Spanduk Dukungan Maju Pilpres 2024 Beredar, Begini Respons Firli Bahuri
-
Spanduk Dukungan untuk Firli Bahuri Maju di Pilpres 2024 Kembali Muncul, Jubir: Itu Bukan Program KPK
-
Pemprov Sulsel Ambil Alih Pengelolaan Gedung PWI, Satpol PP: Sesuai Rekomendasi KPK
-
Berkas Rampung, Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Segera Diadili
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Bantu Pedagang Keluar dari Jerat Rentenir
-
Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar